"Kalau saya sampai masuk penjara terus anak-anak gimana, itu ancaman saya ke istri," paparnya.
Akan tetapi korban tak tahan dengan perbuatan tersangka.
Terlebih dalam kejadian terakhir rahang bawah sebelah kanan korban sampai patah sehingga sulit makan.
"Korban lalu dibantu teman perempuannya untuk lapor ke Aplikasi Libas pada 16 Mei 2024 sore," ujar Kanit PPA Polrestabes Semarang AKP Agus Tri.
Penganiayaan tersebut dilakukan di kamar kos Jalan Bugen Lor, Bangetayu Kulon, Genuk pada, Senin (15/4/2024).
Sebulan kemudian, korban baru memeriksakan kondisi luka di rahangnya karena semakin parah.
Kebiasaan Media Sosial yang Bisa Dianggap Perbuatan Selingkuh
Tak sedikit ahli yang setuju bahwa karena interaksi online kita dapat mempunyai beragam penafsiran, penting untuk berkomunikasi secara terbuka dengan pasangan tentang batasan kalian.
Di bawah ini sejumlah tindakan online yang dianggap sebagai perbuatan selingkuh sebagaimana dilansir dari Kompas.com.
1. Berkirim pesan dengan mantan
2. Menutupi jejak online
3. Memuji dan mengomentari penampilan orang lain
4. Menjaga kerahasiaan atau menyembunykan akun media sosial
5. Menggoda orang lain di dunia maya
6. Berbagi terlalu banyak tentang hubungan pribadi
7. Menyukai atau mengomentari foto seseorang
8. Mengikuti model Instagram
9. Berbagi foto atau video terbuka atau menggoda
10. Menggunakan atau mengunduh aplikasi kencan
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Video |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar