Find Us On Social Media :

Miris! Iri dengan Pacar Anaknya, Ayah Ini Tega Menyetubuhi Anak Kandungnya Sendiri Selama 5 Tahun

By Dianita Anggraeni, Rabu, 13 Februari 2019 | 21:26 WIB

Setubuhi Anak - Kapolres Demak, AKBP Arief Bahtiar melakukan konferensi pers terkait persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur di Mapolres Demak, Senin (11/2/2019).

Gridpop.ID - Kabar mengejutkan, seorang ayah tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri.

Hal tersebut terjadi di Demak, Jawa Tengah.

Pelaku yakni HN (51) warga Dusun Kedungwaru Lor RT 02/01 Kecamatan Karanganyar Kabupaten Demak.

Kapolres Demak pun melakukan konferensi pers terkait persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur di Mapolres Demak, Senin (11/2/2019).

Baca Juga : Ani Yudhoyono Divonis Kanker Darah di Usia 66 Tahun, Peluang Sembuh Penderita Dewasa Hanya 20%!

Petaka itupun berawal saat HN mengajak putrinya ER untuk bersetubuh dengan mengancam anak ER akan dipukuli jika ia menolaknya.

ER pun diketahui sudah memiliki anak dari pacarnya.

Meski berusaha menolak namun wanita ini tak kuasa lolos dari ancaman ayah kandungnya yang bejat ini.

"Ayo ER, kowe nek rak gelem tak antemi, anakmu tak pateni. (ayo bersetubuh ER, kalau kamu tidak mau saya setubuhi tak pukuli, anakmu akan saya bunuh)."

"Saya memiliki 4 orang anak, ER anak kedua saya. ER sebelumnya sudah punya anak hasil hubungan gelap dengan pacarnya," ungkap HN kepada wartawan di Mapolres Demak, Senin (11/2/2019) seperti yang dikutip dari TribunJateng.com.

Baca Juga : Kompak dan Harmonis, 7 Potret Keluarga Susilo Bambang Yudhoyono dan Ani Yudhoyono

Yang lebih mengejutkan, alasan HN menyetubuhi anak kandungnya sendiri karena mengaku iri dengan pacar ER.

"Masak keperawanan ER saja bisa diberikan kepada orang lain, masa kepada saya tidak bisa,"tuturnya.

Disinggung mengenai kronologi kejadian, awalnya ER menolak disetubuhi, lalu dia menampar mulut korban.

Baca Juga : Beli Telur Balut, Wanita Ini Malah Bereksperimen Menetaskannya, Lahirlah Bebek yang Kini Jadi Sahabatnya

Lalu penjahat kelamin ini menarik paksa korban naik ke lantai atas menuju ke kamar hingga didalam kamar dirinya melakukan persetubuhan dengan korban.

"Setelah kejadian tersebut, saya sering memaksa korban untuk melakukan persetubuhan disaat istri saya sudah berangkat kerja atau di pagi hari dan saya melakukan persetubuhan dengan korban setiap seminggu 1 kali selama 5 tahun,"terangnya.

Pelaku yang berprofesi sebagai buruh bangunan itu tega dan tak takut dosa mencabuli dan menyetubuhi anak perempuannya sendiri sejak Januari 2013 saat usia ER masih berusia 17 tahun.

Baca Juga : Resmi Tunangan, Irish Bella Minta Ammar Zoni Hapus Foto Ranty Maria!

Sampai terakhir terjadi pada Senin, 21 Januari 2019 lalu saat usia ER 22 tahun.

"Pada Senin, 21 Januari 2019 ketika saya memaksa korban untuk persetubuhan lagi didalam kamar, ternyata korban menolak dan mengatakan telah hamil (5) bulan," jelasnya.

Kemudian, kejadian tersebut diketahui oleh warga dan pemerintah desa Kedungwaru Lor, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak hingga korban diperiksakan ke Puskesmas Karanganyar untuk memastikan kehamilan yang dialami korban.

Setelah itu, ibu korban RN melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Demak dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka di rumah orangtuanya desa Tugu Lor Kecamatan Karanganyar Kabupaten Demak.

Baca Juga : Resmi Tunangan, Irish Bella Minta Ammar Zoni Hapus Foto Ranty Maria!

Dalam penangkapan tersebut, Satreskrim Polres Demak membawa barang bukti, mulai celana jeans panjang, baju batik lengan pendek, bra, celana dalam dan kasur lantai warna biru dan bantal.

Kapolres Demak, AKBP Arief Bahtiar mengatakan tersangka terancam pasal 81 ayat (1) subsidair pasal 82 UU Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 46 Jo pasal 8 huruf a UU Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 285 KUH Pidana.

"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat (3) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah)," pungkasnya.

Baca Juga : Romantis, Kisah Cinta 42 Tahun Ani Yudhoyono dan Susilo Bambang Yudhoyono Berawal dari Pandangan Pertama

Kasatreskrim AKP Aris Munandar, mengaku telah berupaya untuk mencegah kasus persetubuhan dan pencabulan di Demak yaitu polres Demak melakukan penyuluhan-penyuluhan ke wilayah - wilayah di Demak berkoordinasi dengan Pemda Demak dan komandan atau Kapolres Demak tentang bahaya pencabulan dan persetubuhan.

Sementara itu, pendamping hukum Pusat Pelayanan Terpadu (ppt) Harapan baru Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Demak, (Dinsos P2PA), Bibik Nurudduja, mengatakan dinsos P2PA telah melakukan penelitian terhadap korban melalui pekerja sosialnya.

"Kami prihatin dengan kasus ini dan akan menindaklanjuti untuk melakukan upaya-upaya agar korban bisa bertahan dan tetap mempunyai harapan dalam hidupnya," ujarnya ditemui di Dinsos P2PA Demak, Senin (11/2/2019) siang.

Baca Juga : Nia Ramadhani Tenteng Tas Seharga Rp 27 Juta, Intip Isi Dalam Tas Mewahnya, Ada Body Lotion Seharga Rp 3 Juta!

Apalagi sekarang korban dalam keadaan hamil.

Jika ayah dari bayinya adalah ayahnya sendiri, bayi tersebut dapat beresiko memiliki cacat bawaan.

"Dengan keadaan korban yang telah menjadi orang tua tunggal sebelumnya, tentu kehidupan korban menjadi sangat berat," jelasnya.

Dia mengimbau kepada masyarakat yang berada di sekeliling korban, hendaknya tidak mengolok-olok korban atau berperilaku yang memperberat beban perasaan korban.

(*)