Find Us On Social Media :

Kaum LGBT Akan Dihukum Cambuk dan Rajam Sampai Mati Di Brunei, Pezina Dilempari Batu Hingga Menemui Ajal

By Grid., Kamis, 28 Maret 2019 | 15:11 WIB

Sebelumnya, homoseksualitas adalah ilegal di Brunei dan dapat dihukum hingga sepuluh tahun penjara. 

Hukuman baru untuk pencurian adalah amputasi tangan kanan bagi yang melakukan pertama kali dan kaki kiri untuk pelanggaran kedua.

Brunei menunda implementasi dua tahap perubahan terakhir setelah diserang oleh berbagai negara  pada tahun 2014 yang termasuk boikot Hotel Beverley Hills, yang terkait dengan pemerintah Brunei.

Tetapi sekarang otoritas Brunei berencana untuk melanjutkannya.

Hal ini dikatakan Matthew Woolfe, pendiri kelompok hak asasi manusia The Brunei Project.

Sultan Brunei melembagakan Hukum Pidana Syariah pada tahun 2014.

Baca Juga : Paranormal Mbak You Ramal Seorang Pelawak Senior yang Hebat Bakal Ketahuan Selingkuh, Netizen Ramai Sebut Sosok Ini