Hal ini dilakukan untuk meningkatkan pengaruh Islam dalam monarki kecil yang kaya minyak.
Brunei telah lama dikenal karena kebijakan konservatif seperti melarang penjualan minuman keras secara publik.
Brunei pertama kali mengumumkan rencana ini pada tahun 2013, tetapi implementasinya telah tertunda karena ditentang banyak pihak.
Sultan, yang telah memerintah sejak 1967, sebelumnya mengatakan KUHP Syariah harus dianggap sebagai bentuk 'petunjuk khusus' dari Tuhan dan akan menjadi 'bagian dari sejarah besar' Brunei.
Di bawah undang-undang sekuler, Brunei telah menetapkan hukuman cambuk sebagai hukuman atas kejahatan.
Diantaranya termasuk pelanggaran imigrasi, di mana narapidana dapat dicambuk dengan rotan.