Find Us On Social Media :

Buka-bukaan, Tompi Curiga Dengan Twit Fadli Zon: Ini Tidak Sesuai

By None, Selasa, 23 April 2019 | 11:25 WIB

Tompi

GridPop.id - Kasus Ratna Sarumpaet kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2019). 

Kali ini yang menjadi saksi adalah Tompi, penyanyi yang juga seorang dokter bedah.

Sebagai dokter bedah, Tompi pun memberikan penjelasannya.

Tompi mengaku curiga saat Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengunggah foto lebam Ratna Sarumpaet.

Baca Juga : Update Hasil Real Count Pilpres 2019: Menunggu Nasib Mujur di Kalimantan, Prabowo-Sandi Kuasai Tipis di Kalbar

Hal ini disampaikan Tompi saat bersaksi dalam persidangan kasus penyebaran berita bohong alias hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet.

Tompi mengatakan, Fadli berkicau dalam akun Twitter-nya bahwa Ratna telah menjadi korban penganiayaan.

"Twit Fadli Zon mengunggah foto dengan Bu Ratna. Keterangannya telah terjadi pemukulan kepada Bu Ratna Sarumpaet," kata Tompi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2019).

Menurut Tompi, Fadli berkicau bahwa Ratna dipukul sekelompok orang di bandara di Bandung, Jawa Barat.

Fadli, kata Tompi, berkicau bahwa Ratna sempat disekap di dalam mobil dan dibuang di suatu tempat.

Namun, Tompi curiga setelah membaca seluruh kicauan dan foto Ratna yang diunggah Fadli.

Baca Juga : Tak Disangka, Korban Selamat Ungkap Sikap Aneh Terduga Pelaku Bom di Sri Lanka, Sempat Menyapa dan Terlihat Tenang Sebelum Akhirnya Meledakkan Diri

"Saya timbul kecurigaan kayaknya ini bukan dipukul deh. Di sini kecurigaan pertama bukan dipukul. Saya jelaskan dengan penalaran yang saya tangkap secara klinis tidak sesuai," ujarnya.

Tompi menilai wajah lebam Ratna bukan karena kekerasan, melainkan operasi plastik.

"Gambaran wajah bengkak memar (Ratna) ini menunjukkan tipikal bedah plastik. Kedua, ada foto Bu Ratna mengikat rambut ke atas. Itu gestur kebiasaan kami sebagai dokter (bedah) plastik menyarankan pasien mengikat rambut agar wajahnya tidak kotor," kata Tompi.

Dalam kasus ini, Ratna didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga : Update Hasil Real Count Pilpres 2019: Kedua Kubu Makin Mepet, Jokowi-Amin Unggul Tipis di DKI Jakarta

Baca Juga : Usai Didoakan dan Dipeluk, Seorang Bayi Hembuskan Nafas Terakhir Dalam Penerbangan Pesawat Air Asia, Suasana Berubah Kacau

Baca Juga : Pembantaian di Depan Mata, Keluarga Ini Selamat Lantaran Enggan Keluar Kamar Hotel

Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul "Kecurigaan Tompi Muncul Setelah Membaca Twit Fadli Zon...",