Sri Wahyuni Manalip pun membantah menerima hadiah sebagimana disangkakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Biar masyarakat Indonesia tahu bahwa yangd ituduhkan kepada saya, bahwa saya menerima hadiah, saya tidak pernah menerima hadiah apapun yang dituduhkan kepada saya."
"Bisa saya buktikan nanti di persidangan," kata Sri Wahyuni Manalip saat memasuki mobil tahanan KPK, Rabu (1/5/2019) dini hari.
Sri Wahyuni Manalip merasa heran mengapa ia dibawa oleh KPK.
Baca Juga : Adara Taista Meninggal Karena Kanker, Rasyid Rajasa Ungkap Perlakuan Ani Yudhoyono Sebelum Istrinya Wafat
Ia juga membantah penerimaan hadiah itu terkait dua proyek revitalisasi pasar.
"Tidak ada itu, saya tidak tahu, karena ini kan saya dituduhkan menerima hadiah. Saya di Talaud, hadiah itu di mana, saya tidak menerima hadiahnya. Saya juga bingung," ujar dia.
Sri Wahyuni Manalip ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK.
Sri Wahyuni Manalip diduga meminta fee sekitar 10 persen kepada kotraktor terkait dua proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud.
Meski demikian KPK belum mengungkap secara rinsi berapa proyek revitalisasi itu.