Maskapai penerbangan Lion Air melalui siaran pers menyatakan permohonan maaf atas kejadian yang diakui sangat memalukan itu.
Corporate Communications Strategic Lion Air Danang Mandala Prihantono memastikan pihaknya telah bertemu dengan korban AR, keluarganya, maupun manajemen Hotel La Lisa untuk secara langsung menyampaikan permintaan maaf.
"Lion Air telah menjatuhkan sanksi 'grounded' terhadap pilot AG, yaitu dengan tidak memberi izin tugas terbang hingga proses penyelidikan dan penyidikan di kepolisian selesai," katanya.
Berikut fakta-fakta terkait kasus tersebut.
1. AR Laporkan Oknum Pilot AG ke Polisi
Pegawai La Lisa Hotel Surabaya, AR (28), yang menjadi korban pemukulan seorang pilot Lion Air melaporkan kasus penganiayaan tersebut di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (3/5/2019).
Saat itu, AR juga sempat dimintai keterangan sekitar lima menit oleh polisi. Laporan AR tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/440/V/Res.1.6/2019/SPKT/JATIM/RESTABESSBY.
Kejadian itu terjadi pada Jumat (30/4/2019) lalu sekitar pukul 05.28 WIB di La Lisa Hotel, Jl Raya Nginden Nomor 82, Surabaya.
Baca Juga : Ngeri! Penumpang Mabuk Serang Awak Kabin, Pilot Terpaksa Lakukan Pendaratan Darurat
2. Oknum Pilot Kena Sanksi "Grounded"
Corporate Communications Strategic Lion Air Danang Mandala Prihantoro mengatakan, pihaknya telah memberi sanksi terhadap pilot berinisial AG yang melakukan pemukulan tersebut.