Menurutnya, ada dua hal yang harus dipenuhi pemilik uang jika hendak menukarkan uang kertas rusak.
Pertama, uang kertas rusak bisa ditukar apabila kerusakan hanya terjadi 2/3 dari total fisik asli.
Baca Juga : Kehormatan Gadis Pontianak Ini Direnggut Usai Diiming-imingi Pekerjaan Lewat Media Sosial
Kedua, seluruh nomor seri uang harus lengkap tidak ada yang rusak.
Apabila dua unsur tersebut terpenuhi, maka proses penukaran uang dapat diproses.
Mobil penukaran uang merupakan salah satu layanan Bank Indonesia dalam kegiatan Mini Ekspo UMKM Wirausaha Bank Indonesia pada Senin (29/4/2019) lalu.
Bank Indonesia dengan pemerintah daerah Kota Cirebon serta pihak swasta lainnya menggealr pasar murah.
Hal itu merupakan suatu upaya untuk mengendalikan harga pokok masyarakat menjelang puasa akhir April 2019 lalu. (*)