Terdakwa sempat mengajukan eksepsi (nota keberatan) melalui penasehat hukum yang menyebut dakwaan JPU kabur dan tak jelas, namun ditolak majelis hakim.
"Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk memberikan pembuktian," ucap Ketua Majelis Hakim Nazar Efriandi seraya mengetuk palu menutup sidang dan melanjutkannya pada minggu mendatang.
Keterangan Para Saksi
Dikutip dari Tribun Medan, seorang saksi yakni Kepala Koordinator Dinas Pendidikan Cabang Binjai Utara, emi Sutrisnawati dan mantan Kepala UPTD Binjai Utara tahun 2011 hingga 2013, Yusna Nasution memberikan keterangan pada Pengadilan Sidang Tipikor Medan, Senin (6/5/2019).
"Jadi waktu itu saya tanya informasi kepada semua rekan-rekan guru di SD tersebut. Jadi mereka bilang Ibu Demseria itu tidak datang ke sekolah karena kasus utang. Utang di luar dari Bank Sumut, katanya. Utangnya ini di luar," tutur Emi di hadapan Ketua Majelis Hakim Nazar Efriandi.
Emi mengaku mendapat laporan terkait Damseria yang tidak pernah masuk sekolah, mengajar di SD Negeri 027144, Binjai Utara pada 2018.
“Kami tidak dapat menghentikan gaji. Bahkan Dinas Pendidikan sekalipun tidak dapat, kalau tidak ada SK Wali Kota,” tuturnya.
Yusnan menyebutkan di masa jabatannya sudah pernah membuat surat untuk menegur terdakwa namun surat tak pernah dibalas.