Find Us On Social Media :

Dapat Gaji Buta Rp 435 Juta, Guru di Binjai Ini Rugikan Negara Karena Tak Masuk Kerja Selama 7 Tahun dan Palsukan Kematiannya!

By Veronica Sri Wahyu Wardiningsih, Selasa, 7 Mei 2019 | 13:10 WIB

Demseria Simbolon, seorang guru SD di Kota Binjai ditangkap karena bolos kerja selama 7 tahun, namun tetap menerima gaji.

GridPop.ID - Seorang oknum guru dari Kota Binjai terciduk menerima gaji tanpa pernah masuk kerja selama 7 tahun.

Ia bahkan mencairkan dana pensiun kematian dari PT Taspen.

Oknum guru ini pun menyebabkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.

Baca Juga : Nikita Mirzani Doyan Pamer Harta, Seorang Ahli Justru Sebut Orang Kaya Raya Tak Perlihatkan Kekayaannya, Alasannya Sungguh Tak Terduga!

Dikutip GridPop.ID dari Kompas.com, Selasa (7/5/2019), Demseria Simbolon duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negri (PN) Medan, Sumatera Utara, Jumat (3/5/2019).

Guru SD Nomor 027144 Kelurahan Damai, Binjai, ini didakwa melakukan penipuan dengan tidak megajar selama tujuh tahun namun tetap menerima gaji.

Dia lalu didakwa memalsukan kematiannya.

Baca Juga : Meski Laki-Laki, Tapi Anak Pertama Pangeran Harry dan Meghan Markle Belum Tentu Dapat Gelar Kerajaan Karena Alasan Ini

"Terdakwa Demseria Simbolon yang diangkat sebagai Guru SD Nomor 027144 mendapat pembayaran gaji tahun 2011 sebesar Rp 44.901.000, tahun 2012 dapat gaji Rp 49.406.400, tahun 2013 dapat gaji Rp 52.851.600, tahun 2014 dapat gaji Rp 55.621.000, tahun 2015 dapat gaji Rp 58.325.700, tahun 2016 dapat gaji Rp 63.805.600, tahun 2017 dapat gaji Rp 63.805.600, dan tahun 2018 dapat gaji Rp 46.326.400," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asepte Ginting di hadapan Majelis Ketua Nazar Efriandi.

"Jumlah seluruh gaji yang diterima terdakwa Demseria dari tahun 2011 sampai Agustus 2018 sebesar adalah Rp 435.144.500. Sejak Januari 2011 sampai Agustus 2018, terdakwa tidak pernah masuk mengajar dan tidak melaksanakan tugas sebagai guru. Namun, terdakwa tetap menerima gaji dan tunjangan," ungkap Asep.

Awalnya, kasus itu terungkap saat suami terdakwa, Adesman Sagala, mendatangi PT Taspen Persero Cabang Utama Medan.

Baca Juga : Mimik Wajah Berubah, Pengakuan Ranty Maria Usai Ammar Zoni Nikahi Irish Bella Bikin Geleng-geleng Kepala

Dia datang untuk mengajukan penagihan pembayaran asuransi kematian Demseria.

"Setelah melakukan penelitian atas dokumen-dokumen yang dibawa oleh Adesman Sagala, Muhaimin Adam selaku Pjs Kepala Seksi Penetapan Klaim pada Kantor Cabang Utama PT Taspen Medan, menyetujui serta melakukan pembayaran penagihan klaim kematian Demseria Simbolon melalui pemindahbukuan ke Rekening Bank Sumut sebesar Rp 62.386.500 tahun 2018," ungkapnya.

Lalu, berdasarkan keterangan ahli Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut, terdapat kerugian keuangan negara dengan perincian: untuk gaji yang didapat (setelah dipotong pajak) sebesar Rp 311.414.000 dan klaim kematian palsu sebesar Rp 62.386.500.

Baca Juga : Menikah Hingga 100 Kali, Perempuan Ini Dihantui Horor Malam Pertama Seumur Hidupnya

"Jadi, total kerugian yang dibuat terdakwa sebesar Rp 373.800.500. Ia didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 373.800.500 karena tidak pernah mengajar sebagai Guru SD Nomor 027144 di Jalan Kueni Kelurahan Damai Kecamatan Binjai Utara selama 7 tahun dan mengklaim kematian palsu," tutur Asep.

Atas aksi penipuan ini, Demseria diancam pidana melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga : Tegur Pelayan Restoran yang Lebihkan Tagihannya Saat Liburan di Perancis, Aksi Putri Hotman Paris Jadi Sorotan

"Terdakwa dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," pungkas Asep.

Terdakwa sempat mengajukan eksepsi (nota keberatan) melalui penasehat hukum yang menyebut dakwaan JPU kabur dan tak jelas, namun ditolak majelis hakim.

"Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk memberikan pembuktian," ucap Ketua Majelis Hakim Nazar Efriandi seraya mengetuk palu menutup sidang dan melanjutkannya pada minggu mendatang.

Baca Juga : Pukul Istri dan Ibu Mertuanya Hingga Tewas, Pria di Purworejo Ini Juga Lukai Anak dan Ayah Mertuanya Lalu Mencoba Bunuh Diri

Keterangan Para Saksi

Dikutip dari Tribun Medan, seorang saksi yakni Kepala Koordinator Dinas Pendidikan Cabang Binjai Utara, emi Sutrisnawati dan mantan Kepala UPTD Binjai Utara tahun 2011 hingga 2013, Yusna Nasution memberikan keterangan pada Pengadilan Sidang Tipikor Medan, Senin (6/5/2019).

"Jadi waktu itu saya tanya informasi kepada semua rekan-rekan guru di SD tersebut. Jadi mereka bilang Ibu Demseria itu tidak datang ke sekolah karena kasus utang. Utang di luar dari Bank Sumut, katanya. Utangnya ini di luar," tutur Emi di hadapan Ketua Majelis Hakim Nazar Efriandi.

Emi mengaku mendapat laporan terkait Damseria yang tidak pernah masuk sekolah, mengajar di SD Negeri 027144, Binjai Utara pada 2018.

Baca Juga : Aksi Heroik Ipda Tatang Ganjal Truk Dengan Motornya untuk Selamatkan Ratusan Orang Berbuah Manis: Saya Teriak-Teriak!

“Kami tidak dapat menghentikan gaji. Bahkan Dinas Pendidikan sekalipun tidak dapat, kalau tidak ada SK Wali Kota,” tuturnya.

Yusnan menyebutkan di masa jabatannya sudah pernah membuat surat untuk menegur terdakwa namun surat tak pernah dibalas.

Ia juga menyebutkan jika terdakwa Demseria status ketidakhdirannya dengan alasan alfa.

Baca Juga : Viral Kakek 72 Tahun Punya 19 Istri dan Semuanya Rukun, Ini Kata Sang Istri Pertama!

"Kata Kepala Dinas Binjai pernah suruh buat surat pemberitahuan kalalu terdakwa 3 tahun tidak pernah datang. Tapi tidak ada turun suratnya, saya juga pernah tanya secara lisan. Namun, kepala sekolahnya tidak tahu dimana alamatnya beliau ini," terangnya.

"Di absennya terdakwa ini alfa sejak 2009. Saya sempat juga bertanya sama kawan-kawan guru dan mereka menyebutkan bahwa rumah ibu ini kosong," imbuhnya.

Baca Juga : Jabatan Menterinya Disebut Juga Akan Ditenggelamkan Pada Bulan Oktober, Susi Pudjiastuti Berikan Respon Menohok!

Demseria Simbolon tertangkap di tahun 2018 di Perumahan Karang Anyer Blok D, RT 005, RW 007 Cikarang, Jawa Barat. (*)