Find Us On Social Media :

Intai Tetangganya di Balik Kelambu Kamar, Pria Asal Lampung Ini Perkosa Korbannya Saat Sedang Tidur

By None, Selasa, 7 Mei 2019 | 17:39 WIB

Ilustrasi (Foto: awesomebestpictures)

"Berdasarkan informasi itu, petugas melakukan penyergapan terhadap LK tanpa perlawanan dan saat ini telah diamankan di Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti," katanya, Selasa 7 Mei 2019.

Tersangka akan dikenai hukuman sesuai pasal 289 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara dan atau masuk perkarangan rumah tanpa izin sesuai pasal 167 KUHP dengan ancaman maksimal 9 bulan penjara. (Tribunlampung/Anung Bayuadri)

Baca Juga : Semakin Berani, Kelakuan Fadel Islami di Atas Tempat Tidur Bikin Geleng-geleng Kepala

Sebelumnya, dalam kasus berbeda, aparat Polresta Pontianak, Kalimantan Barat, menangkap Agus Parista (48).

Ia diduga melakukan emerkosaan gadis berusia 17 tahun, dengan modus penerimaan pegawai swalayan fiktif.

Agus ditangkap tanpa perlawanan saat mencoba melarikan diri ke Pasar Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, Kamis (2/5/2019).