Find Us On Social Media :

Intai Tetangganya di Balik Kelambu Kamar, Pria Asal Lampung Ini Perkosa Korbannya Saat Sedang Tidur

By None, Selasa, 7 Mei 2019 | 17:39 WIB

Ilustrasi (Foto: awesomebestpictures)

GridPop.id - Ini sebuah kasus yang dapat mengundang amarah. 

Apalagi perbuatan ini dilakukan oleh tetangga sendiri.

Polisi menangkap LK (35), warga Kampung Tanjung Dalam Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan pada Senin (6/5/2019).

LK diduga melakukan rudapaksa tetangganya LI.

Baca Juga : Jadi Sorotan, Meski Tak Datang di Dinner Silaturahmi, Ayu Dewi dan Regi Datau Kirim Kado untuk Syahrini-Reino Barack!

Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasatreskrim Polres Way Kanan AKP Yuda Wiranegara menjelaskan kronologi kasus.

Menurut Yuda Wiranegara, peristiwa terjadi pada Sabtu (25/03/2019) sekitar pukul 03.00 WIB.

Saat itu suami korban pergi menderes karet di belakang rumah lewat pintu belakang.

Pelaku yang ternyata sudah memantau situasi kemudian masuk ke dalam rumah.

Pelaku lalu sembunyi di dalam kelambu kamar sebelum rudapaksa korban yang sedang tidur.

Aksinya tak berjalan mulus lantaran korban memergokinya.

Baca Juga : Berat Badan Menyusut Drastis Hingga Tubuhnya Terlihat Kurus, Raffi Ahmad Beri Jawaban Mengejutkan

Korban pun berteriak minta tolong.

Atas kejadian itu, pasangan suami istri ini kemudian melapor ke Polres Way Kanan.

Selang beberapa hari, polisi berhasil menangkap pelaku di rumahnya.

"Berdasarkan informasi itu, petugas melakukan penyergapan terhadap LK tanpa perlawanan dan saat ini telah diamankan di Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti," katanya, Selasa 7 Mei 2019.

Tersangka akan dikenai hukuman sesuai pasal 289 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara dan atau masuk perkarangan rumah tanpa izin sesuai pasal 167 KUHP dengan ancaman maksimal 9 bulan penjara. (Tribunlampung/Anung Bayuadri)

Baca Juga : Semakin Berani, Kelakuan Fadel Islami di Atas Tempat Tidur Bikin Geleng-geleng Kepala

Sebelumnya, dalam kasus berbeda, aparat Polresta Pontianak, Kalimantan Barat, menangkap Agus Parista (48).

Ia diduga melakukan emerkosaan gadis berusia 17 tahun, dengan modus penerimaan pegawai swalayan fiktif.

Agus ditangkap tanpa perlawanan saat mencoba melarikan diri ke Pasar Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, Kamis (2/5/2019).

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Husni Ramli mengatakan, perkara itu bermula saat korban mencari lowongan pekerjaan di media sosial.

Saat itu, ia menemukan unggahan yang berisi lowongan pekerjaan di salah satu swalayan di Kota Pontianak.

Dia kemudian membubuhkan komentar dan segera dibalas akun pengunggah, yang ternyata adalah Agus Parista. Obrolan mereka berlanjut sampai chat messenger.

Baca Juga : Bikin Terharu, Bukti Cinta Cucu Terkecil Ani Yudhoyono, Ikut Dampingi sang Nenek yang Tengah Drop untuk Berdiri Supaya Tidak Terjatuh