Find Us On Social Media :

Terbuai Rayuan Maut, Pedagang Bakso Bertato Setubuhi Siswi SMA Hingga Hamil

By None, Jumat, 10 Mei 2019 | 19:02 WIB

Ilustrasi (Foto Pexels)

GridPop.id - Cerita pahit dialami seorang gadis belia.

Peristiwa yang dialaminya mungkin tak akan dilupakan seumur hidupnya.

Betapa tidak, ini adalah kisah kelam yang sulit dilupakan.

Bujuk rayu Cema Ismail (19), seorang tukang bakso membuat hati siswi SMA luluh dan mau menyerahkan kegadisannya.

Berbekal tato bertuliskan 'jenong', pelaku meyakinkan korban sehingga mau diajak berhubungan intim.

Baca Juga : Aktris Cantik Sophia Latjuba Kepergok Hadir di Acara Ulang Tahun Gading Marten, Komentar Ariel Noah Sontak Curi Perhatian!

Tak hanya itu, kepada polisi Cema Ismail juga menjanjikan akan mengawini korban.

“Itu nama pacar saya (jenong). Tanda saya serius (dengan dia),” kata lulusan SMA yang bekerja sebagai tukang bakso itu, saat gelar tangkapan di Mapolres Trenggalek, Jumat (10/5/2019) seperti dikutip dari TribunMadura.com

Namun, apa yang dilakukan Cema hanya omong kosong sebatas untuk meluluhkan hati kekasihnya itu.

Akibat perbuatannya itu, gadis ABG tersebut hamil pada Desember 2018.

Setelah melakukan perbuatannya, pelaku sempat kabur sampai akhirnya polisi berhasil menangkapnya.

Kepada polisi Cema mengaku pertama kenal sang kekasih pada Juni 2018.

Pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan hubungan badan dengan siswi kelas 2 SMA itu.

Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo menjelaskan, pelaku menjalankan aksinya di rumahnya, saat sedang sepi.

Perbuatan itu dilakukan mulai Agustus sampai Desember 2018.

Baca Juga : Unggah Tulisan Maaf Telah Terlahir, Putri Mulan Jameela Bikin Heboh Netizen: Kamu Nggak Salah, yang Salah Emak Lo

“Mereka pertama kenal di Pantai Konang. Seiring berjalannya waktu, korban dan pelaku melakukan perbuatan yang tidak semestinya. Korban sekarang hamil lima bulan,” kata Didit Bambang Wibowo, dalam kesempatan yang sama.

Pelaku, kata Kapolres ditangkap setelah orang tua si perempuan melapor ke polisi.

Sebelumnya, Cema sempat kabur selama lima bulan setelah mengetahui kekasihnya hamil.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” ujar AKBP Didit Bambang Wibowo.

Sementara itu aksi biadab dilakukan oleh oknum PNS di Kalimantan Barat, yang diduga melakukan penyekapan dan tindakan asusila terhadap gadis berusia 14 tahun.

Hingga saat ini, aksi yang diduga dilakukan oleh oknum PNS berinisial HW (53) terhadap gadis di bawah umur berinisial NA (14) ini masih diselidiki oleh pihak kepolisian.

Kejadian ini tentu saja menyita perhatian publik dan banyak yang mengutuk aksi HW tersebut.

HW yang merupakan oknum PNS di Kantor Pemerintah Provinsi Kalbar itu dilaporkan ke Polda Kalbar pada Minggu (28/4/2019).

Berikut fakta-faktanya  dari Kompas.com dan TribunPontianak.com.

Baca Juga : Viral! 4 Tahun Hidup Kesulitan dengan Satu Kaki, Bocah yang Menari Bahagia usai Menerima Kaki Palsu Ini Sukses Bikin Mengharu Biru

Ipah menceritakan kronologis hilangnya anak gadisnya yang masih berusia 14 tahun selama lima hari.

Kepada Kompas.com, Ipah mengatakan jika peristiwa itu terjadi pada Rabu (24/4/2019) saat ia dirawat di salah satu rumah sakit di Kota Pontianak.

"Hari itu saya masih ketemu. Dia masih menemani saya di rumah sakit. Tapi sekitar pukul 15.00 WIB dia izin keluar," kata Ipah.

 

Ternyata hingga keesokan harinya korban tidak juga pulang.

"Saya suruh bapaknya cari (korban). Saya bimbang," katanya.

Setelah dilakukan pencarian selama lima hari, korban tidak kunjung ditemukan.Akhirnya keluarga berinisiatif mengunggah foto korban di media sosial.

"Hari Minggu (29/4/2019), baru kami dapat kabar kalau korban sudah di Polda Kalbar," ucapnya.

Direktur Reskrimum Polda Kalbar, Komisaris Besar Polisi Veris Septiansyah, menyampaikan, bahwa awalnya merupakan laporan kehilangan anak, yang dilaporkan oleh salah satu anggota keluarga.

“Lima hari yang lalu, korban meninggalkan rumah. Lalu kemudian ditemukan tadi siang (Minggu) sekitar jam dua oleh teman-teman kita di lapangan, dan ditemukannya pun di salah satu hotel di Pontianak,” ucapnya.

Veris menegaskan, saat petugas kepolisian menemukannya, korban bersama seorang laki-laki berinisial HW.

“Jadi setelah dibawa ke Polda, dan diinterogasi, pelaku mengaku bahwa dirinya telah menyetubuhi korban. Diajak berbuat tidak senonoh,” imbuhnya.

Veris menjelaskan, bahwa korban tidak diculik. Sebab, berdasarkan keterangan keluarga korban, bahwa dirinya keluar dari rumah.

“Saat ini, kita sedang mencari keterangan lainnya, apakah betul dia ini diculik, kemudian dipekerjakan, atau diperkosa, atau bagaimana. Ini yang belum selesai kita lakukan penyelidikan,” ucap mantan Kapolres Bengkayang ini.

Dia juga mengatakan, kondisi korban saat ini masih mengalami trauma berat, sehingga belum dapat dimintai keterangan.

Kepada ibunya korban bercerita jika dia dipaksa untuk melayani pelaku.

Baca Juga : Menikah dengan Muzdalifah, Fadel Islami Bakal Dapat 5 Keuntungan, Salah Satunya Untung Dalam Hubungan Intim!

Menurut pengakuan anaknya, terduga pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh sebanyak tiga kali, di salah satu hotel melati di Kota Pontianak.Jika menolak, dia diancam kepalanya akan dibenturkan ke dinding.

"Saat ini dia trauma berat. Masih belum diperiksa kepolisian," ucapnya.

Namun, korban juga bercerita kepada ibu angkatnya, jika dirinya sempat diperkosa oleh pelaku.

Ipah menceritakan jika kondisi anaknya saat ini sangat memprihatinkan.

Trauma yang dialami cukup berat. Bahkan anak gadisnya tidak mengenali ibunya sendiri."Dia takut sama saya. Dengan mamaknya sendiri saja takut. Nangis dia. Nggak kenal dia. Malah nangis dia, jatuh pingsan terus. Berkali-kali jatuh pingsan," ungkapnya.

Gubernur Kalbar, Sutarmidji menegaskan ketika dikonfirmasi terkait sanksi ASN terlibat cabul ini, akan langsung dipecat dengan tidak hormat, karena telah mempermalukan Pemprov Kalbar.

"Saya minta pihak kepolisian teruskan proses hukum. Kalau terbukti bersalah akan kita berhentikan dia dengan tidak hormat," tandas Midji, Senin (29/4/2019).

Ia pun meminta, Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar mengawal kasus ini dan agar ada penegakan hukum, sebab korbannya masih anak di bawah umur.

"KPPAD harus kawal kasus ini agar ada penegakan hukum. Kalau terbukti bersalah, ini oknum otaknye sangsot," tukas Midji.

Baca Juga : Aneh Bin Ajaib! Masih Perawan, Bocah 8 Tahun Mengandung Anak Tanpa Pernah Berhubungan Seks

Baca Juga : Eggi Sudjana Dijerat Pasal Keonaran Usai Jadi Tersangka Dugaan Makar Atas Seruan People Power

(*)