George I memutuskan, "Hak pengawasan raja diberikan pada cucu-cucunya dan hak atas hak asuh ini milik Yang Mulia, Raja Alam, bahkan hingga masa hidup ayahnya sendiri."
Pada dasarnya, Ratu Elizabeth II lah yang berhak menjadi wali sah anak dan cucunya.
Tidak hanya untuk Archie, hal ini juga berlaku bagi Pangeran William, Pangeran Harry, Pangeran George, Putri Charlotte, Pangeran Louis dan cucu cicit kerajaan lainnya.
Jika nantinya terjadi hal yang tak diinginkan, seperti perceraian.
Maka, menurut teori kerajaan, Meghan harus berhadapan dengan Ratu.
Bukan dengan Harry untuk memperebutkan hak asuh anaknya.
Hal ini juga berlaku bagi Kate Middletton dan menantu kerajaan lainnya. (TribunStyle.com / Salma Fenty)
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Biaya Persalinan Capai Milyaran, Meghan Markle dan Pangeran Harry Tak Berhak atas Hak Asuh Archie.