Find Us On Social Media :

Nafsu Penggal Kepala Jokowi, Giliran Perempuan Perekam Video Terseret Pusaran Kasus

By None, Minggu, 12 Mei 2019 | 19:03 WIB

Ketua Umum Tim Jokowi Mania Immanuel Ebenezer menunjukkan laporan terhadap perempuan perekam video seorang pria yang mengancam memenggal Presiden Joko Widodo, di Mapolda Metro Jaya, Minggu (12/5/2019). (Foto: Kompas.com/NIBRAS NADA NAILUFAR)

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP," kata Argo lewat pesan singkat, Minggu.

Pasal 104 KUHP berbunyi, "Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun".

Selain dikenakan pasal makar, HS, juga dikenakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Pasal 27 Ayat (4) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," kata Argo.

Baca Juga : Berapi-api Ingin Penggal Leher Jokowi, Pelaku Kini Mendadak Lunglai dan Mengaku Khilaf

Baca Juga : Garang di Video, Pria Pengancam Penggal Kepala Jokowi Tertunduk Lesu Bagai Layangan Putus Usai Digiring Polisi

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perekam Video Ancaman Penggal Jokowi Juga Dilaporkan ke Polisi",