Find Us On Social Media :

Nafsu Penggal Kepala Jokowi, Giliran Perempuan Perekam Video Terseret Pusaran Kasus

By None, Minggu, 12 Mei 2019 | 19:03 WIB

Ketua Umum Tim Jokowi Mania Immanuel Ebenezer menunjukkan laporan terhadap perempuan perekam video seorang pria yang mengancam memenggal Presiden Joko Widodo, di Mapolda Metro Jaya, Minggu (12/5/2019). (Foto: Kompas.com/NIBRAS NADA NAILUFAR)

GridPop.id - Kasus pengancaman terhadap Jokowi masih terus berlanjut.

Jokowi diancam penggal kepala oleh seorang pria.

Ketua Umum Tim Jokowi Mania Immanuel Ebenezer berharap polisi tak hanya menangkap pria pengancam Jokowi, HS, namun juga perempuan yang merekamnya

Relawan pendukung Joko Widodo yang tergabung dalam organisasi Jokowi Mania melaporkan perempuan perekam video seorang pria yang mengancam memenggal Presiden Joko Widodo.

Baca Juga : Jarang Muncul, Putri Raisa dan Hamish Ternyata Sebesar Ini Sekarang! Putih, Cantik dan Kebule-bulean

Ketua Umum Tim Jokowi Mania Immanuel Ebenezer berharap polisi tak hanya menangkap pria pengancam Jokowi, HS, namun juga perempuan yang merekamnya.

"Yang perempuan itu juga pasti diproses dan sudah kami bikin LP (laporan)-nya," kata Immanuel saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (12/5/2019).

Immanuel mengatakan, pembuat video perlu bertanggung jawab atas tersebarnya video yang dianggap meresahkan tersebut.

Laporan dari Tim Jokowi Mania tercatat dalam LP nomor 2912/V/2019/PMJ.Ditreskrimsus.

HS (25), pria yang dilaporkan Jokowi Mania, ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (12/5/2019) pukul 08.00.

Baca Juga : Bikin Nagita Cemburu, Yuni Shara Sempat Bawakan Raffi Ahmad Al Quran dan Alat Salat Saat Rehabilitasi di BNN karena Kasus Narkoba

Ancaman yang dilontarkan HS terjadi saat demo di depan Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (10/5/2019) siang.

Tindakannya juga dilaporkan oleh Jokowi Mania.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan ia dikenakan pasal makar karena dianggap mengancam keamanan negara.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP," kata Argo lewat pesan singkat, Minggu.

Pasal 104 KUHP berbunyi, "Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun".

Selain dikenakan pasal makar, HS, juga dikenakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Pasal 27 Ayat (4) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," kata Argo.

Baca Juga : Berapi-api Ingin Penggal Leher Jokowi, Pelaku Kini Mendadak Lunglai dan Mengaku Khilaf

Baca Juga : Garang di Video, Pria Pengancam Penggal Kepala Jokowi Tertunduk Lesu Bagai Layangan Putus Usai Digiring Polisi

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perekam Video Ancaman Penggal Jokowi Juga Dilaporkan ke Polisi",