Find Us On Social Media :

Pria yang Teriak Ancam Penggal Kepala Jokowi Dijerat Pasal Makar, Kubu Prabowo Meradang: Ini Ketidakadilan Telanjang dan Vulgar

By None, Senin, 13 Mei 2019 | 12:24 WIB

HS (25), pria yang mengancam memenggal kepala Presiden Joko Widodo digiring ke Mapolda Metro Jaya, Minggu (12/5/2019). (Foto: Kompas.com/Nibras Nada Nailufar

GridPop.id - Kasus ancaman pemenggalan kepala Jokowi oleh seorang pria menuai kontroversi.

Kasus tersebut sekarang sudah ditangani pihak kepolisian.

Pelaku sudah ditangkap di salah satu perumahan di Bogor, Jawa barat.

Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ( BPN) Dahnil Anzar Simanjuntak menilai kasus dugaan makar yang menjerat seorang pria berinisial HS (25) sebagai bentuk ketidakadilan hukum.

Baca Juga : Dulu Sering Mendapat Cibiran, Mantan Asisten Uya Kuya Ciripa Kini Sukses Kumpulkan Pundi-pundi Kekayaan!

HS dikenakan pasal makar karena mengancam memenggal Presiden Joko Widodo. Ancaman itu ia lontarkan saat demo di depan Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, pada Jumat (10/5/2019) siang.

"Dalam penegakan hukum yang paling penting adalah rasa keadilan, bagi saya polisi terang mempertontonkan ketidakadilan yang telanjang dan vulgar," ujar Dahnil saat dihubungi, Senin (13/5/2019).