Find Us On Social Media :

Pria yang Teriak Ancam Penggal Kepala Jokowi Dijerat Pasal Makar, Kubu Prabowo Meradang: Ini Ketidakadilan Telanjang dan Vulgar

By None, Senin, 13 Mei 2019 | 12:24 WIB

HS (25), pria yang mengancam memenggal kepala Presiden Joko Widodo digiring ke Mapolda Metro Jaya, Minggu (12/5/2019). (Foto: Kompas.com/Nibras Nada Nailufar

"Tengok bagaimana Viktor Laiskodat dengan terang benderang melakukan fitnah, dia aman dari jeratan hukum," tutur Dahnil.

"Jadi, bila laku ketidakadilan hukum seperti ini terus dipertontonkan pasti akan sangat berdampak buruk bagi stabilitas sosial kita, rakyat sama sekali tidak akan percaya dengan polisi, karena lebih banyak digunakan sebagai alat politik," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, polisi telah menangkap HS di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor pada Minggu (12/5/2019) pukul 08.00.

Baca Juga : Dihabisi di Dalam Kamar, Pelaku Mutilasi Benturkan Kepala Fera Oktaria dengan Keras Hingga Tewas dan Tangan PutusDari Video yang tersebar di media sosial, HS mengancam akan memenggal kepala Jokowi. Akibat tindakannya itu HS dikenakan pasal makar karena dianggap mengancam keamanan negara.

Selain dikenakan pasal makar, HS dikenakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). HS melontarkan ancaman itu saat demo di depan Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, pada Jumat (10/5/2019) siang.

Tindakannya yang mengancam memenggal Jokowi juga dilaporkan oleh Relawan pendukung Joko Widodo yang tergabung dalam organisasi Jokowi Mania.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria yang Ancam Jokowi Terjerat Pasal Makar, Ini Komentar Kubu Prabowo",