Find Us On Social Media :

Fakta-fakta Kasus Pria Koar-koar Penggal Kepala Jokowi, Mengaku Khilaf Hingga Dijerat Pasal Makar

By None, Senin, 13 Mei 2019 | 15:37 WIB

HS (25), pria yang mengancam memenggal kepala Presiden Joko Widodo digiring ke Mapolda Metro Jaya, Minggu (12/5/2019). (Foto: Kompas.com/Nibras Nada Nailufar

GridPop.id - Heboh kasus ancaman terhadap Jokowi terus bergulir.

Kasus yang mulai ramai sejak Sabtu pekan lalu dan beredar lewat media sosial masih ramai dibicarakan.

Pria yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Jokowi akhirnya terungkap.

Pria di video tersebut diketahui berinisial HS (25) dan telah ditangkap polisi di Bogor pada Minggu (12/5/2019).

Baca Juga : Akui Menyesal hingga Tobat dari Dunia Paranormal, Ki Joko Bodo Saat Ini Wajibkan 10 Anaknya Belajar Agama Usai Berhijrah

Di hadapan polisi, HS mengaku khilaf dengan perbuatannya tersebut.

Saat ini, HS tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Metro Jaya.

Sementara itu, seorang pemuda asal Kebumen bernama Dheva Prayoga (24) membuat klarifikasi setelah dirinya disebut pria yang akan memenggal kepala Jokowi.

Berikut ini fakta lengkapnya: