Find Us On Social Media :

Fakta-fakta Kasus Pria Koar-koar Penggal Kepala Jokowi, Mengaku Khilaf Hingga Dijerat Pasal Makar

By None, Senin, 13 Mei 2019 | 15:37 WIB

HS (25), pria yang mengancam memenggal kepala Presiden Joko Widodo digiring ke Mapolda Metro Jaya, Minggu (12/5/2019). (Foto: Kompas.com/Nibras Nada Nailufar

1. Polisi tangkap HS, pria yang ancam JokowiPolisi menangkap HS, pria yang diduga mengancam memenggal Presiden Joko Widodo di Bogor, Minggu (12/5/2019).

"Ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, pada Minggu, 12 Mei 2019, pukul 08.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono ketika dikonfirmasi, Minggu (12/5/2019) siang. 

Argo membenarkan ancaman yang dilontarkan HS terjadi saat demo di depan Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, pada Jumat (10/5/2019) siang.

Saat ini, HS masih diperiksa polisi.

Baca Juga : Murka Biaya Perawatan Bayinya di Rumah Sakit Disebut Dapat Diskon Oleh Tessa Mariska, Nikita Mirzani: Elo Pikir Ini Rumah Sakit Kaleng-Kaleng?2. Klarifikasi Dheva, pria asal Kebumen yang sempat dikira sebagai HS

Kasubbag Humas Polres Kebumen AKP Suparno mengatakan, Dheva Prayoga (24) dipastikan bukan orang dalam video yang mengancam akan memenggal kepala Jokowi.

"Setelah melalui pemeriksaan, pada Jumat kemarin Dheva berada di Kebumen dan pernyataannya dikuatkan oleh beberapa orang yang menjadi saksi," katanya melalui keterangan tertulis, Minggu (12/5/2019).

Suparno menjelaskan, selama ini Dheva tinggal di Kebumen dan terakhir ke Jakarta pada 2016.

Selama ini yang bersangkutan juga tidak pernah aktif dalam dunia politik, termasuk saat Pemilu 2019 ini.