Find Us On Social Media :

Diciduk Polisi, Dua Perempuan Perekam dan Penyebar Video Ancam Penggal Kepala Jokowi Hanya Bisa Tertunduk Lesu dan Bungkam Seribu Bahasa

By Veronica Sri Wahyu Wardiningsih, Rabu, 15 Mei 2019 | 20:02 WIB

Diciduk Polisi, Dua Perempuan Terduga Perekam dan Penyebar Video Ancam Penggal Kepala Jokowi Hanya Bisa Tertunduk dan Bungkam dengan Mulut Tertutup Kain

GridPop.ID - Kasus HS, tersangka yang mengancam akan penggal kepala Jokowi masih bergulir.

Kabar terbaru, perekam dan penyebar video viral tersebut sudah tertangkap.

Saat digiring oleh polisi, kedua perempuan itu pun hanya bisa menundukkan kepala.

Baca Juga: Jadi Tersangka Usai Ancam Penggal Kepala Jokowi, Sifat Asli HS Diungkap Oleh Atasan di Tempatnya Bekerja, Ya Ampun

Dikutip dari Kompas.com, Rabu (15/5/2019), Polda Metro Jaya menangkap dua orang perempuan yang diduga merekam dan menyebarkan video HS, Rabu (15/5/2019).

Salah satu perempuan tersebut berinisial IY.

Seusai ditangkap di kawasan Bekasi, Jawa Barat, kedua perempuan itu digiring ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu.

Baca Juga: Sempat Melarikan Diri, Pria yang Teriak Penggal Kepala Presiden Jokowi Bungkam dan Loyo Usai Dijebloskan ke Tahanan

Ketika tiba di depan Gedung Ditreskrimun pada pukul 18.00 WIB, kedua perempuan itu hanya tertunduk dan bungkam saat dicecar sejumlah pertanyaan awak media.

Satu perempuan mengenakan jaket berwarna merah muda, celana jeans, masker, kerudung hitam, dan membawa tas merah.

Sementara, perempuan lainnya mengenakan kerudung biru dan jaket hitam.

Baca Juga: Bukan Warga Sukabumi, Perempuan yang Ikut Teriak di Video Ancaman Penggal Kepala Jokowi Jadi Target Polisi

Kedatangan mereka dikawal lima mobil.

Masing-masing terduga pelaku juga didampingi satu polwan menuju gedung Ditreskrimun.

Menurut rencana, keduanya langsung menjalani pemeriksaan.

Baca Juga: Dicokok Gara-gara Berkoar-koar Mau Penggal Kepala Jokowi, Pria Ini Terancam Gagal Nikmati Malam Pengantin

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti saat menangkap IY.

Seperti kacamata hitam, telepon genggam, masker hitam, kerudung biru, dan tas kuning.

Sementara itu, HS sebelumnya telah ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Minggu (12/5/2019) pukul 08.00 WIB.

Baca Juga: Dapat Video Ancaman Kepalanya Akan Dipenggal, Presiden Jokowi Berikan Tanggapan Menohok

HS diduga melontarkan ancaman untuk memenggal kepala Presiden Joko Widodo saat melakukan aksi demo di depan Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, jumat (10/5/2019) siang.

Aksinya tersebut terekam dalam sebuah video yang tersebar di media sosial.

Akibat perbuatannya itu, HS dijerat pasal makar, yakni Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 110 KUHP, Pasal 336, dan Pasan 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Fakta-fakta Kasus Pria Koar-koar Penggal Kepala Jokowi, Mengaku Khilaf Hingga Dijerat Pasal Makar

Ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup.

HS juga mengemukakan sebuah pengakuan terkait 2 sosok wanita yang ada di dalam video.

Dikutip dari Tribunnews.com, HS mengaku tidak tahu terkait sosok 2 wanita yang ada di dalam video ancam penggal Jokowi hingga viral di media sosial.

Baca Juga: Pria yang Teriak Ancam Penggal Kepala Jokowi Dijerat Pasal Makar, Kubu Prabowo Meradang: Ini Ketidakadilan Telanjang dan Vulgar

Diketahui, ada 2 sosok wanita bersama HS di video ancam Jokowi saat demonstrasi depan Gedung Bawaslu RI.

Bahkan, HS mengaku jika wanita perekam video ancam penggal kepala Jokowi itu hanya bertemu secara spontan di lokasi demonstrasi.

"Yang bersangkutan atau HS tidak mengenal dengan perempuan yang mengambil gambar video itu. Namun semuanya masih didalami, penyidik masih bekerja," kata Kabid Humas Polda Metor Jaya Komber Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (14/5/019). (*)