GridPop.ID - Kasus HS, tersangka yang mengancam akan penggal kepala Jokowi masih bergulir.
Kabar terbaru, perekam dan penyebar video viral tersebut sudah tertangkap.
Saat digiring oleh polisi, kedua perempuan itu pun hanya bisa menundukkan kepala.
Dikutip dari Kompas.com, Rabu (15/5/2019), Polda Metro Jaya menangkap dua orang perempuan yang diduga merekam dan menyebarkan video HS, Rabu (15/5/2019).
Salah satu perempuan tersebut berinisial IY.
Seusai ditangkap di kawasan Bekasi, Jawa Barat, kedua perempuan itu digiring ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu.
Ketika tiba di depan Gedung Ditreskrimun pada pukul 18.00 WIB, kedua perempuan itu hanya tertunduk dan bungkam saat dicecar sejumlah pertanyaan awak media.
Satu perempuan mengenakan jaket berwarna merah muda, celana jeans, masker, kerudung hitam, dan membawa tas merah.
Sementara, perempuan lainnya mengenakan kerudung biru dan jaket hitam.
Kedatangan mereka dikawal lima mobil.
Masing-masing terduga pelaku juga didampingi satu polwan menuju gedung Ditreskrimun.
Menurut rencana, keduanya langsung menjalani pemeriksaan.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti saat menangkap IY.
Seperti kacamata hitam, telepon genggam, masker hitam, kerudung biru, dan tas kuning.
Sementara itu, HS sebelumnya telah ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Minggu (12/5/2019) pukul 08.00 WIB.
Baca Juga: Dapat Video Ancaman Kepalanya Akan Dipenggal, Presiden Jokowi Berikan Tanggapan Menohok
HS diduga melontarkan ancaman untuk memenggal kepala Presiden Joko Widodo saat melakukan aksi demo di depan Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, jumat (10/5/2019) siang.
Aksinya tersebut terekam dalam sebuah video yang tersebar di media sosial.
Akibat perbuatannya itu, HS dijerat pasal makar, yakni Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 110 KUHP, Pasal 336, dan Pasan 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga: Fakta-fakta Kasus Pria Koar-koar Penggal Kepala Jokowi, Mengaku Khilaf Hingga Dijerat Pasal Makar
Ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup.
HS juga mengemukakan sebuah pengakuan terkait 2 sosok wanita yang ada di dalam video.
Dikutip dari Tribunnews.com, HS mengaku tidak tahu terkait sosok 2 wanita yang ada di dalam video ancam penggal Jokowi hingga viral di media sosial.
Diketahui, ada 2 sosok wanita bersama HS di video ancam Jokowi saat demonstrasi depan Gedung Bawaslu RI.
Bahkan, HS mengaku jika wanita perekam video ancam penggal kepala Jokowi itu hanya bertemu secara spontan di lokasi demonstrasi.
"Yang bersangkutan atau HS tidak mengenal dengan perempuan yang mengambil gambar video itu. Namun semuanya masih didalami, penyidik masih bekerja," kata Kabid Humas Polda Metor Jaya Komber Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (14/5/019). (*)