Find Us On Social Media :

Diciduk Polisi, Pengakuan Perempuan Penyebar Video Penggal Kepala Jokowi Bikin Geleng-geleng Kepala

By None, Kamis, 16 Mei 2019 | 07:57 WIB

Diciduk Polisi, Dua Perempuan Terduga Perekam dan Penyebar Video Ancam Penggal Kepala Jokowi Hanya Bisa Tertunduk dan Bungkam dengan Mulut Tertutup Kain

HS sebelumnya telah ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, pada Minggu (12/5/2019) pukul 08.00.

Akibat perbuatannya itu, HS dijerat pasal makar, yakni Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ancaman hukumannya, maksimal penjara seumur hidup.

Baca Juga: Dirias Bak Putri Negeri 1001 Malam, Penampilan Kahiyang Ayu dengan Turban dan Pakaian Serba Ungu Jadi Sorotan!

Baca Juga: Hamili Siswi Sekolah, Pria Ini Mau Tanggung Jawab Jika Diberi Uang Rp 7 Juta dan Motor Ninja

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Babak Baru Kasus Video Ancaman Penggal Presiden Jokowi...",