Find Us On Social Media :

Sering Tabrak Aturan Hingga Tersangkut Masalah Hukum, Syahrini Lagi-lagi Bikin Blunder Fatal yang Bikin Geleng-geleng Kepala

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Kamis, 16 Mei 2019 | 14:24 WIB

Syahrini

Tentunya foto di pinggir jalan tol merupakan hal yang tidak dibenarkan.

Melansir beberapa sumber, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.

Hal tersebut tertuang di dalam UU No. 38 Tahun 2004.

Lebih jelasnya lagi, ada beberapa warganet yang mengingatkan jika kegiatan berfoto juga merupakan bagian dari pelanggaran tersebut.

Baca Juga : Tasya Kamila Dapat Julukan 'Ibu Lurah RS' Karena Alasan Ini!

Dilansir Kompas.com, Pasal 12 ayat 1 UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan menetapkan ketentuan pidana yang sangat tegas, yakni 18 bulan penjara atau denda Rp1,5 miliar bagi setiap orang yang sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan dan trotoar.

Sehingga aktivitas foto yang dilakukan Syahrini tersebut bisa menyebabkan Syahrini terjerat hukuman 18 bulan penjara, atau denda Rp1,5 miliar karena dianggap sengaja melakukan kegiatan yang menyebabkan terganggunya fungsi jalan.