GridPop.ID - Kasus video penggal kepala Jokowi masih bergulir.
Kini, polisi sudah menahan IY, tersangka perekam dan penyebar video tersebut.
Tak disangka, perempuan IY merupakan seorang single parent yang memiliki tiga orang anak.
Dikutip dari Kompas.com, Kamis (16/5/2019), IY mulai ditahan sejak Kamis kemarin.
"Iya, benar ditahan," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimun Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian saat dikonfrimasi.
IY ditahan selama 20 hari ke depan setelah ditangkap pada Rabu (15/5/2019) pukul 11.00 WIB di rumahnya di Grand Residence City, Bekasi, Jawa Barat.
Polisi menjerat IY dengan Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, dan Pasal 27 Ayat 4 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait kasus ancaman terhadap Jokowi ini.