Find Us On Social Media :

Tersangka Perekam dan Penyebar Video Penggal Jokowi Jadi Tahanan, Begini Pesan Terakhir Pelaku Sebelum Tinggalkan 3 Anak

By Veronica Sri Wahyu Wardiningsih, Sabtu, 18 Mei 2019 | 03:00 WIB

Kediaman IY di Perumahan Grand Residence City, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

GridPop.ID - Kasus video penggal kepala Jokowi masih bergulir.

Kini, polisi sudah menahan IY, tersangka perekam dan penyebar video tersebut.

Tak disangka, perempuan IY merupakan seorang single parent yang memiliki tiga orang anak.

Baca Juga: Kini Meringkuk di Tahanan, Wanita Perekam dan Penyebar Video Ancam Penggal Jokowi Tak Disangka Kerja Serabutan Jual Kosmetik untuk Hidupi 3 Anak Seorang Diri

Dikutip dari Kompas.com, Kamis (16/5/2019), IY mulai ditahan sejak Kamis kemarin.

"Iya, benar ditahan," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimun Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian saat dikonfrimasi.

IY ditahan selama 20 hari ke depan setelah ditangkap pada Rabu (15/5/2019) pukul 11.00 WIB di rumahnya di Grand Residence City, Bekasi, Jawa Barat.

Baca Juga: Mengaku Tak Kenal dengan HS, Wanita Perekam Video Ancaman Penggal Kepala Jokowi Sebar Videonya Lewat WhatsApp

Polisi menjerat IY dengan Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, dan Pasal 27 Ayat 4 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait kasus ancaman terhadap Jokowi ini.