GridPop.ID - Kasus video penggal kepala Jokowi masih bergulir.
Kini, polisi sudah menahan IY, tersangka perekam dan penyebar video tersebut.
Tak disangka, perempuan IY merupakan seorang single parent yang memiliki tiga orang anak.
Dikutip dari Kompas.com, Kamis (16/5/2019), IY mulai ditahan sejak Kamis kemarin.
"Iya, benar ditahan," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimun Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian saat dikonfrimasi.
IY ditahan selama 20 hari ke depan setelah ditangkap pada Rabu (15/5/2019) pukul 11.00 WIB di rumahnya di Grand Residence City, Bekasi, Jawa Barat.
Polisi menjerat IY dengan Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, dan Pasal 27 Ayat 4 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait kasus ancaman terhadap Jokowi ini.
Sebelum dibawa polisi, IY berpesan kepada anaknya untuk menjaga adiknya yang masih kecil.
Anak IY berinisil H pun menerima pesan dari sang ibu.
Baca Juga: Diciduk Polisi, Pengakuan Perempuan Penyebar Video Penggal Kepala Jokowi Bikin Geleng-geleng Kepala
"Enggak ada ngomong apa-apa. Cuma dari sebelum ditangkap sudah kasih tahu siap-siap ibu bakal ada yang bawa, jangan kaget atau sedih. Jaga rumah jaga adik, itu pesan ibu saya," ungkapnya dikutip dari Tribun Bogor.
Ia juga berharap agar ibunya segera dibebaskan karena membesarkan tiga orang anak seorang diri.
"Saya berharap persoalan ini cepat selesai dan ibu saya segera dibebaskan. Ibu saya kan enggak tahu apa-apa. Ibu saya juga kan enggak kenal pemuda itu," kata H.
H menambahkan, mengatakan, ibunya tidak mengenal sosok HS pemuda yang ada di video tersebut.
Yang ia tahu, ibunya memang mengenal wanita berkacamata yang juga ada dalam video tersebut.
"Ibu saya enggak kenal pemuda itu, namanya demo kan ramai orang ya. Ibu saya kenal tante Anna aja yang pakai kacamata, itu teman satu relawannnya," katanya saat ditemui di rumahnya, Grand Residen City Kelurahan Cijengkol, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Rabu (15/5/2019). (*)