Find Us On Social Media :

Prabowo Disebut Akui Penetapan KPU Bila Tak Ajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi

By None, Sabtu, 18 Mei 2019 | 15:22 WIB

Prabowo Subianto

"Demokrat menyikapinya berbasiskan konstitusi. Jadi, sudah diatur sedemikian rupa."

"Kami menyetujui sejak awal dalam UU Pemilu bahwa siapa pun yang keberatan atas hasil rekapitulasi oleh KPU bisa mengajukan perkara ke MK," ujar Hinca saat ditemui di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Sabtu (18/5/2019).

Hinca menuturkan, jika nanti secara resmi Prabowo-Sandiaga memutuskan untuk tidak ke MK dalam menggugat hasil pilpres, artinya hasil rekapitulasi KPU sejatinya diakui.

Baca Juga: Lagi-lagi Bikin Ulah, Pesbukers ANTV buat Haruka Nagawa Menangis Karena Dituding Curi Jam Raffi Ahmad, Akhirnya Diancam Petisi Boikot!

"Ada hak untuk ke MK. Kalau (Prabowo-Sandiaga) tidak menggunakannya, artinya selesai dan mengakui keputusan KPU yang sudah final," ungkapnya kemudian.

Dalam hal ini, seperti lanjutnya, posisi Demokrat jelas berada di posisi pihak yang mendukung hasil berdasarkan konstitusi.

Hal tersebut telah disepakati oleh Demokrat melalui wakilnya di DPR.