Find Us On Social Media :

Prabowo Disebut Akui Penetapan KPU Bila Tak Ajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi

By None, Sabtu, 18 Mei 2019 | 15:22 WIB

Prabowo Subianto

GridPop.id - Gaung Pemilu 2019 masih terus bergulir meski pencoblosan sudah lama berakhir.Penghitungan suara kini memasuki tahap akhir dan sebentar lagi akan diketahui hasilnya.

Pemenang Pilpres dan Pileg 2019 akan segera ditentukan.

Baca Juga: Serukan Jihad, Ketua GNPF Ulama Bogor Dicokok Polisi, Begini Nasibnya Usai Jadi Tersangka

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat Hinca Panjaitan menegaskan sikap sebagai salah satu partai yang kini masih tergabung dalam Koalisi Adil dan Makmur.

Pengusung pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Demokrat tetap menerima hasil pemilu berdasarkan undang-undang (UU) dan konstitusi yang berlaku.

"Demokrat menyikapinya berbasiskan konstitusi. Jadi, sudah diatur sedemikian rupa."

"Kami menyetujui sejak awal dalam UU Pemilu bahwa siapa pun yang keberatan atas hasil rekapitulasi oleh KPU bisa mengajukan perkara ke MK," ujar Hinca saat ditemui di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Sabtu (18/5/2019).

Hinca menuturkan, jika nanti secara resmi Prabowo-Sandiaga memutuskan untuk tidak ke MK dalam menggugat hasil pilpres, artinya hasil rekapitulasi KPU sejatinya diakui.

Baca Juga: Lagi-lagi Bikin Ulah, Pesbukers ANTV buat Haruka Nagawa Menangis Karena Dituding Curi Jam Raffi Ahmad, Akhirnya Diancam Petisi Boikot!

"Ada hak untuk ke MK. Kalau (Prabowo-Sandiaga) tidak menggunakannya, artinya selesai dan mengakui keputusan KPU yang sudah final," ungkapnya kemudian.

Dalam hal ini, seperti lanjutnya, posisi Demokrat jelas berada di posisi pihak yang mendukung hasil berdasarkan konstitusi.

Hal tersebut telah disepakati oleh Demokrat melalui wakilnya di DPR.

"Saya tegaskan Demokrat didirikan dengan basis konstitusi dan UU dan sudah kita sepakati bersama di DPR," katanya.

Seperti diketahui, Prabowo menyatakan penolakan terhadap hasil penghitungan resmi yang dilakukan oleh KPU karena dinilai penuh kecurangan.

Sebaliknya, Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi mengklaim mereka memenangi Pilpres 2019 dengan perolehan suara 54,24 persen dan Jokowi-Maruf Amin 44,14 persen.

Perolehan suara yang diklaim hasil penghitungan internal paslon 02 itu bertolak belakang dengan hasil Situng KPU yang sudah menembus 82,68 persen data masuk.

Penghitungan KPU menunjukkan Jokowi-Maruf Amin unggul dengan 56,23 persen dan Prabowo-Sandi kalah dengan 43,77 persen.

Meski mengklaim ada kecurangan, Dewan Penasihat DPP Partai Gerindra Raden Muhammad Syafi'i mengatakan, Prabowo-Sandi tidak akan mengajukan gugatan ke MK.

Ia mengaku pihaknya sudah tidak percaya lagi terhadap Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Didiagnosa Penyakit Serius oleh Dokter, Hotman Paris Bergegas Panggil Anak-anaknya Bicara Soal Warisan: Dalam Hati Gue Anak Ini Jangan-jangan Doain Gue Mati

Baca Juga: Neneng Hassanah Yasin Melahirkan saat Jadi Tahanan KPK di Rutan, Bagaimana Nasib sang Bayi Kelak?

Baca Juga: Tragis, Sebelum Ditemukan Tewas di Parit dengan Luka Tusukan, Siswi SMP di Lubuklinggau Sempat Kirim Pesan Terakhir untuk sang Kakak

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sekjen Demokrat: Jika Prabowo Tak Gugat ke MK, Artinya Akui Penetapan KPU",