Find Us On Social Media :

Pertanyaan Besar, Kenapa Pengumuman Pemenang Pilpres Dimajukan KPU Jadi 21 Mei 2019?

By None, Selasa, 21 Mei 2019 | 12:38 WIB

Suasana pengumuman di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (22-5-2019) dini hari (Foto: Danang Triatmojo/ Tribunnews)

GridPop.id - Sebuah kejutan dihadirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Tanpa diduga, KPU telah resmi menetapkan perolehan suara sah pasangan nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf unggul atas Pasangan Prabowo-Sandi

Hal itu berdasarkan atas Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perhitungan Secara Nasional.

Dalam rapat tersebut telah selesai pada Selasa (21/5/2019) pukul 01.46 WIB.

Mengutip dari siaran Live Kompas TV, Hasil pilpres itu ditetapkan dalam keputusan nomor 987.

Baca Juga: Mengejutkan, Hilda Vitria Ungkap Kelakuan Kriss Hatta Kencani Tante-tante Saat Masih Jadi Suaminya

Hasil rekapitulasi KPU secara nasional ini terdiri atas perolehan suara di 34 provinsi dan 130 panitia pemilihan luar negeri (PPLN).

KPU menyebut jumlah suara sah nasional 154.257.601.