Find Us On Social Media :

Pertanyaan Besar, Kenapa Pengumuman Pemenang Pilpres Dimajukan KPU Jadi 21 Mei 2019?

By None, Selasa, 21 Mei 2019 | 12:38 WIB

Suasana pengumuman di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (22-5-2019) dini hari (Foto: Danang Triatmojo/ Tribunnews)

Penjelasan KPU

Komisi Pemilihan Umum ( KPU) mempercepat penetapan hasil rekapitulasi suara pemilu.

Dari yang semula dijadwalkan Rabu (22/5/2019), penetapan dilakukan pada Selasa (21/5/2019) dini hari. Percepatan ini dilakukan lantaran KPU telah menyelesaikan seluruh rekapitulasi suara, meliputi 34 provinsi dan 130 wilayah luar negeri.

Rekap selesai dilakukan pada Senin (30/5/2019) malam.

"Kalau memang sudah selesai masa kita tunda besok, kan sudah selesai," kata Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019) dini hari. "Ya hari ini untuk hasil rekapitulasi ditetapkan hari ini," sambungnya.

Baca Juga: Selama Ini Berbohong, Hilda Vitria Akhirnya Mengaku Pernah Nikah dengan Kriss Hatta, Ini Alasannya

Provinsi terakhir yang direkap dalam rapat plenk KPU ialah Provinsi Papua.

Saat ini, rapat pleno tengah diskors lantaran KPU tengah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk ditandatangani penyelenggara pemilu dan saksi peserta pemilu.

"KPU akan merapikan dokumen-dokumen yang harus ditandatangani termasuk yang terakhir adalah Provinsi Papua untuk ditandatangani oleh para saksi. Dan hari ini kita akan sampaikan hasil rekapitulasi kita untuk 34 provinsi dan 130 PPLN yang sudah kita lakukan beberapa hari ini," ujar Arief.