Find Us On Social Media :

Pertanyaan Besar, Kenapa Pengumuman Pemenang Pilpres Dimajukan KPU Jadi 21 Mei 2019?

By None, Selasa, 21 Mei 2019 | 12:38 WIB

Suasana pengumuman di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (22-5-2019) dini hari (Foto: Danang Triatmojo/ Tribunnews)

Jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin 85.607.362 atau 55,50 persen dari total suara sah nasional.Jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239 suara atau 44,50 persen dari total suara sah nasional.

"Memutuskan menetapkan keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden."

"Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah."

"Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum tahun 2019," kata Ketua KPU Arief Budiman.

Baca Juga: Sontak Jadi Sorotan Dunia, Bali Tercoreng Namanya Setelah Pasangan Turis Asing Ini Alami Pemerasan Senilai Ratusan Juta Rupiah

Lebih cepat

Ketua Bawaslu RI Abhan menyebut pengumuman hasil Pemilu 2019 kemungkinan bisa diumumkan sebelum 22 Mei 2019.

"Iya (sebelum tanggal 22 Mei 2019). Tergantung nanti selesai tidak. Cuma, maksimal adalah tanggal 22 Mei," kata Abhan di KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2019).

Namun, Abhan menyebut pengumuman juga bisa ditahan atau dihold meskipun rekapitulasi sudah selesai.

"Bisa juga itu (dihold). Pokoknya, tidak melampaui tanggal 22," lanjutnya.

Untuk itu, Abhan meminta semua pihak untuk melihat perkembangan dari rekapitulasi yang sedang berjalan.

"Tahapan itu kan pertama penetapan perolehan suara. Baru nanti penetapan calon terpilih itu setelah ada kepastian, permohonan atau tidak," katanya.