Find Us On Social Media :

Jengkel Sering Ditagih Uang Rp 700 Ribu Usai Berhubungan Intim, Suami Tega Habisi Nyawa Istri di Ketapang

By Veronica Sri Wahyu Wardiningsih, Rabu, 22 Mei 2019 | 03:00 WIB

Imam Kunarso (tengah baju biru), pelaku pembunuhan istrinya sendiri saat ditangkap dan dibawa ke Polres Ketapang, Kalimantan Barat.

GridPop.ID - Kasus pembunuhan suami terhadap istri di Ketapang, Kalimantan Barat, masih dalam penyelidikan pihak polisi.

Usai penyelidikan, polisi pun menemukan beberapa fakta mengejutkan terkait motif pelaku.

Dari beberapa alasan, terdapat satu alasan yang diduga kuat menjadi alasan utama pelaku menghabisi istrinya sendiri.

Baca Juga: Ditemukan Tewas di Toilet, ART Ini Dikurung Selama 5 Hari Hanya Karena Ambil Makanan dan Uang Receh Milik Majikannya

Dikutip dari Tribun Video, Polres Ketapang mengungkap motif kasus suami bunuh istri di Ketapang, Kalimantan Barat.

Imam Kunasio (54), ditangkap setelah menghabisi nyawa istrinya, Heni Darsita (43), Rabu (15/5/2019) malam.

Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengatakan, ada sejumlah alasan yang diungkapkan pelaku terkait motifnya melakukan pembunuhan.

Baca Juga: Terkait Pembuktian Kecurangan Pilpres 2019, Mantan Ketua MK Beri Peringatan Tegas: Itu Sangat Sulit Sekali, Susah, dan Tidak Gampang

Imam mengaku tega membunuh istrinya karena rasa dendam sering disalahkan oleh korban.

Imam mengatakan bahwa istrinya menuduhnya menyembunyikan barangnya.

Bahkan karena sering cekcok, Imam mengaku korban sering menuntut untuk diceraikan.

Baca Juga: Gugat Hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi, Kubu Prabowo-Sandi Siapkan Jurus Ini

Namun dari sejumlah alasan, diduga tindakan korban meminta bayaran setiap hubungan badan menjadi motif utama Imam membunuh istrinya.

Sekali berhubungan dia minta bayaran Rp 700 ribu.

"Iya (itu pengakuan pelaku)," ucapnya.

Baca Juga: Dinner Bareng Kahiyang Ayu, Luna Maya Dibuat Kaget dengan Penampilan Sedah Mirah yang Sudah Besar

Sebelum kejadian, korban disebutkan juga sempat berusaha untuk membunuh pelaku.

"Korban sempat memegang pisau. Tapi, sempat ditepis dan mengenai jari kelingking tersangka," ujarnya.

Pelaku membunuh korban dengan cara dipukul dengan tangan kosong, tanpa menggunakan senjata.

Baca Juga: Mayangsari Sempat Dituding Pelakor, Tak Disangka Bambang Trihatmodjo Wajib Bayar Uang Nafkah Senilai Rp 1,5 Miliar pada Mantan Istri Halimah

Diduga korban meninggal dunia kehabisan darah karena luka yang diakibatkan benturan di tembok kamar mandi.

Jenazah Heni Darsita pun ditemukan bersimbah darah di kamar mandi rumahnya di Komplek BTN Praja Nirmala, Blok E RT 17/03 pada Kamis (16/5/2019).

Diketahui korban merupakan mantan istri seorang anggota DPRD Ketapang.

Baca Juga: Suara Gemuruh Getarkan Langit Solo dan Yogyakarta pada Dini Hari, Aksi TNI AU dengan Pesawat Tempur Justru Banjir Pujian!

Pelaku merupakan suami kedua korban yang baru menikahinya sekitar satu tahun.

Dikutip dari Kompas.com, sebelumnya, Heni Darsita, perempuna paruh baya yang ditemukan tewas di dalam kamar mandi, setelah sempat terlibat cekcok dengan suaminya.

Peristiwa cekcok itu terjadi di rumah mereka di Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Rabu (15/5/2019) malam.

"Tadi malam, di ruamh ada anak dan suaminya. Korban cekcok sama suaminya," kata Ijal, menantu korban, Kamis (16/5/2019).

Baca Juga: Kembali ke Indonesia Demi Nur Khamid, Polly Alexandria Sampai Rela Ikut Sahur dan Makan Menu Sederhana Ini bareng Sang Suami!

Namun kemudian, sekitar pukul 22.00 WIb, anak korban keluar rumah dan kembali menjelang sahur.

Ijal menceritakan, saat pulang ke rumah, anaknya mencoba menggedor kamar korban untuk mengajar sahur.

Namun tidak direspons sehingga anaknya sahur sendiri.

Baca Juga: Disambut Haru Bak Pahlawan, Penampilan Perdana Andre Taulany di Televisi Usai Diistirahatkan Jadi Sorotan

"Baru siangnya sekitar pukul 11.30 WIB, anaknya mendobrak pintu kamar dan menemukan korban sudah meninggal dunia di kamar mandi," ucapnya.

Dalam penyidikan kepolisian, terungkap pembunuhnya adalah suami korban, yakni Imam Kunarso.

Tersangka pun ditangkap dalam pelariannya ke Kalimantan Tengah.

Baca Juga: Pertanyaan Besar, Kenapa Pengumuman Pemenang Pilpres Dimajukan KPU Jadi 21 Mei 2019?

Dia pun dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (*)