GridPop.ID - Kasus pembunuhan suami terhadap istri di Ketapang, Kalimantan Barat, masih dalam penyelidikan pihak polisi.
Usai penyelidikan, polisi pun menemukan beberapa fakta mengejutkan terkait motif pelaku.
Dari beberapa alasan, terdapat satu alasan yang diduga kuat menjadi alasan utama pelaku menghabisi istrinya sendiri.
Dikutip dari Tribun Video, Polres Ketapang mengungkap motif kasus suami bunuh istri di Ketapang, Kalimantan Barat.
Imam Kunasio (54), ditangkap setelah menghabisi nyawa istrinya, Heni Darsita (43), Rabu (15/5/2019) malam.
Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengatakan, ada sejumlah alasan yang diungkapkan pelaku terkait motifnya melakukan pembunuhan.
Imam mengaku tega membunuh istrinya karena rasa dendam sering disalahkan oleh korban.
Imam mengatakan bahwa istrinya menuduhnya menyembunyikan barangnya.
Bahkan karena sering cekcok, Imam mengaku korban sering menuntut untuk diceraikan.
Baca Juga: Gugat Hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi, Kubu Prabowo-Sandi Siapkan Jurus Ini
Namun dari sejumlah alasan, diduga tindakan korban meminta bayaran setiap hubungan badan menjadi motif utama Imam membunuh istrinya.
Sekali berhubungan dia minta bayaran Rp 700 ribu.
"Iya (itu pengakuan pelaku)," ucapnya.
Baca Juga: Dinner Bareng Kahiyang Ayu, Luna Maya Dibuat Kaget dengan Penampilan Sedah Mirah yang Sudah Besar
Sebelum kejadian, korban disebutkan juga sempat berusaha untuk membunuh pelaku.
"Korban sempat memegang pisau. Tapi, sempat ditepis dan mengenai jari kelingking tersangka," ujarnya.
Pelaku membunuh korban dengan cara dipukul dengan tangan kosong, tanpa menggunakan senjata.
Diduga korban meninggal dunia kehabisan darah karena luka yang diakibatkan benturan di tembok kamar mandi.
Jenazah Heni Darsita pun ditemukan bersimbah darah di kamar mandi rumahnya di Komplek BTN Praja Nirmala, Blok E RT 17/03 pada Kamis (16/5/2019).
Diketahui korban merupakan mantan istri seorang anggota DPRD Ketapang.
Pelaku merupakan suami kedua korban yang baru menikahinya sekitar satu tahun.
Dikutip dari Kompas.com, sebelumnya, Heni Darsita, perempuna paruh baya yang ditemukan tewas di dalam kamar mandi, setelah sempat terlibat cekcok dengan suaminya.
Peristiwa cekcok itu terjadi di rumah mereka di Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Rabu (15/5/2019) malam.
"Tadi malam, di ruamh ada anak dan suaminya. Korban cekcok sama suaminya," kata Ijal, menantu korban, Kamis (16/5/2019).
Namun kemudian, sekitar pukul 22.00 WIb, anak korban keluar rumah dan kembali menjelang sahur.
Ijal menceritakan, saat pulang ke rumah, anaknya mencoba menggedor kamar korban untuk mengajar sahur.
Namun tidak direspons sehingga anaknya sahur sendiri.
"Baru siangnya sekitar pukul 11.30 WIB, anaknya mendobrak pintu kamar dan menemukan korban sudah meninggal dunia di kamar mandi," ucapnya.
Dalam penyidikan kepolisian, terungkap pembunuhnya adalah suami korban, yakni Imam Kunarso.
Tersangka pun ditangkap dalam pelariannya ke Kalimantan Tengah.
Baca Juga: Pertanyaan Besar, Kenapa Pengumuman Pemenang Pilpres Dimajukan KPU Jadi 21 Mei 2019?
Dia pun dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (*)