Sejumlah orang sudah dijadikan tersangka dalam kasus yang menghebohkan ini.
Dari enam tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal untuk kerusuhan aksi 22 Mei 2019, satu di antaranya perempuan.
Kadiv Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal menyebut perempuan ini berinisial AF alias Fifi.
Keenam tersangka selain AF adalah HK alias Iwan, AZ, IR, TJ, dan AD.
Dari semua tersangka, empat orang di antaranya bertugas sebagai eksekutor yang membuat rusuh di aksi 22 Mei dan merencanakan membunuh empat tokoh nasional.
Keempatnya, yakni HK, AZ, IR, dan TJ.
Sedangkan dua lainnya adalah penyuplai dan penjual senjata api, yakni AD dan AF.
Selain mengeksekusi empat tokoh nasional, dalam agenda komplotan yang dipimpin HK selama April juga merencanakan membunuh petinggi lembaga survei.
Lalu apa peran AF? Iqbal menjelaskan, perempuan warga Pancoran ini berperan sebagai penyuplai atau penjual senjata revolver Taurus kaliber 38.