Find Us On Social Media :

Berita Terpopuler: Inilah Perempuan Pemasok Senjata 22 Mei yang Targetkan Tembak Mati 4 Tokoh Nasional Hingga Penampilan Terkini Arief Sumarko Suami Mirna Salihin yang Diracun Jessica Wongso

By Grid., Selasa, 28 Mei 2019 | 07:15 WIB

Irjen Muhammad Iqbal menunjukkan foto tersangka AV (Tangkap layar Kompas TV)

GridPop.id - Kasus aksi 22 Mei 2019 masih terus diusut polisi.

Sejumlah orang sudah dijadikan tersangka dalam kasus yang menghebohkan ini.

Dari enam tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal untuk kerusuhan aksi 22 Mei 2019, satu di antaranya perempuan.

Kadiv Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal menyebut perempuan ini berinisial AF alias Fifi.

Keenam tersangka selain AF adalah HK alias Iwan, AZ, IR, TJ, dan AD.

Dari semua tersangka, empat orang di antaranya bertugas sebagai eksekutor yang membuat rusuh di aksi 22 Mei dan merencanakan membunuh empat tokoh nasional.

Baca Juga: Misteri Pocong Jadi-jadian Berwajah Mengerikan dan Bikin Resah Warga Jelang Sahur Terungkap! Begini Penampakannya

Jessica Kumala Wongso dihukum penjara akibat kasus kopi sianida yang menewaskan Mirna Salihin sempat bikin gempar.

Mirna Salihin meregang nyawa usai diracun Jessica Kumala Wongso, temannya sendiri.

Mirna dibunuh dengan racun sianida yang dimasukkan ke dalam segelas kopi.

Atas perbuatannya tersebut Jessica diputuskan untuk menjalani hukuman 20 tahun penjara.

Berikut artikel terpopuler yang tayang Senin (27/5/2019).

GridPop.id - Kasus aksi 22 Mei 2019 masih terus diusut polisi.

Sejumlah orang sudah dijadikan tersangka dalam kasus yang menghebohkan ini.

Dari enam tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal untuk kerusuhan aksi 22 Mei 2019, satu di antaranya perempuan.

Kadiv Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal menyebut perempuan ini berinisial AF alias Fifi.

Keenam tersangka selain AF adalah HK alias Iwan, AZ, IR, TJ, dan AD.

Dari semua tersangka, empat orang di antaranya bertugas sebagai eksekutor yang membuat rusuh di aksi 22 Mei dan merencanakan membunuh empat tokoh nasional.

Baca Juga: Namanya Terseret Kasus Prostitusi Online, Tiara Permatasari Banting Setir Jualan Kue Kering dan Lupakan Masa Lalu Agar Dapur Tetap Ngebul

Keempatnya, yakni HK, AZ, IR, dan TJ.

Sedangkan dua lainnya adalah penyuplai dan penjual senjata api, yakni AD dan AF.

Selain mengeksekusi empat tokoh nasional, dalam agenda komplotan yang dipimpin HK selama April juga merencanakan membunuh petinggi lembaga survei.

Lalu apa peran AF? Iqbal menjelaskan, perempuan warga Pancoran ini berperan sebagai penyuplai atau penjual senjata revolver Taurus kaliber 38.

 

"Perannya pemilik dan penjual senpi revolver ilegal Taurus kepada tersangka HK. Ini seorang perempuan," ungkap Iqbal dalam konferensi pers di Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019).

Tercatat, AF beralamat di Kelurahan Rajawali, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.

Polisi menangkap AV pada Jumat, 24 Mei 2019 di Bank BRI Jalan Thamrin, Jakarta Pusat.

Menurut Iqbal, AV menjual revolver Taurus tersebut kepada tersangka HK.

HK adalah pemimpin, eksekutor sekaligus perekrut tiga eksekutor untuk empat tokoh nasional.

Baca Juga: Ahmad Dhani Sakit-sakitan di Penjara, El Rumi Merasa Dikerjain Sambangi Ayahnya dan Semburkan Kekecewaan Gara-gara Masalah Sepele

Di antara tersangka lain, HK paling aktif karena ia juga yang menyiapkan senjata api untuk eksekutor lainnya.

Dari AV lah, HK mendapatkan revolver Taurus cal 38 yang dibelinya seharga Rp 50 juta.

Revolver yang dibeli HK dari AV pernah dibawa turun saat memimpin timnya ikut unjuk rasa pada 21 Mei 2019.

Namun, hari itu juga HK ditangkap polisi di lobi Hotel Megaria Menteng Jakarta Pusat.

Diketahui, HK sudah menyiapkan senjata api sejak Oktober 2018.

"Tanggal 13 Oktober membeli senpi revolver sebesar Rp 50 juta dari AV," terang Iqbal.

Namun Iqbal tidak menjelaskan di mana HK dan AV bertemu untuk transaksi jual beli revolver Taurus cal 38.

Dalam konferensi pers tersebut, Iqbal sempat memperlihatkan senjata api laras panjang rakitan dari Cipacing yang memiliki teleskop.

Sementara revolver Taurus cal 38 diperlihatkan oleh Wakapuspen TNI Laksma TNI Tunggul Suropati, yang duduk di sebelah kanan Iqbal.

 

"Yang dipegang Wakapuspen ini diduga senjata organik tapi ilegal yang didapat dari tersangka perempuan AV," terang Iqbal.

Iqbal menegaskan, keenam tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal ini beda kelompok.

HK beda kelompok dengan yang disampaikan Kapolri Irjen Tito Karnavian dan Menko Polhukam Wiranto beberapa waktu lalu.

Selama ini, menurut Iqbal, sudah tiga kelompok yang akan memanfaatkan momentum aksi 21 dan 22 Mei.

Kelompok pertama sebagai penumpang gelap adalah sejumlah terduga pelaku teror yang lebih dulu ditangkap polisi.

Berikutnya, kelompok yang dikaitkan dengan Mayjen (Purn) S dan Praka BP terkait kasus dugaan penyelundupan senjata api.

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Sisriadi mengatakan, pada Senin (20/5/2019) malam, penyidik Mabes Polri dan POM TNI telah menyidik oknum yang diduga sebagai pelaku.

Penyidikan dilakukan di Markas Puspom TNI, Cilangkap.

Baca Juga: 5 Artis Ini Meninggal Saat Anaknya Masih Bayi, Ada yang Baru Usia Sebulan! Bikin Terharu

"Hal ini dilakukan karena salah satu oknum yang diduga pelaku berstatus sipil (Mayjen Purn S), sedangkan satu oknum lain berstatus militer (Praka BP)," kata Sisriadi dalam pesan singkat, Selasa (21/5/2019).

Mayjen (Purn) S menjadi tahanan Mabes Polri dan dititipkan di Rumah Tahanan Militer Guntur, sedangkan Praka BP menjadi tahanan TNI di Rumah Tahanan Militer Guntur.

Mayjen (Purn) S yang dimaksud adalah Soenarko, mantan Danjen Kopassus.

Menko Polhukam Wiranto mengatakan, Soenarko menjadi tersangka dan ditahan dengan tuduhan memiliki dan menguasai senjata api ilegal.

Terkait penangkapan Soenarko dan kelompoknya disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Menko Polhukam Wiranto beberapa waktu lalu.

Sementara kelompok ketiga adalah HK dan kawan-kawannya yang ditangkap karena kepemilikan senjata api ilegal.

"Bisa saja ada kelompok lain yang belum kami tangkap dan identifikasi," ungkap Iqbal.

Namun menurut Iqbal, kelompok kedua dan ketiga ini berbeda.

"Fakta hukumnya beda, tersangkanya beda, dan senpinya berbeda," beber dia.

Profil eksekutor dan penjual senpi

Selain AF atau VV, ada pemasok senpi untuk HK, berinisial AD.

Sementara ini peran HK dan tiga kaki tangannya, yakni AZ, IR dan TJ.

Tersangka pertama HK beralamat di Perumahan Visar, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

 "HK ini perannya adalah leader, mencari senjata api sekaligus juga mencari eksekutor, Tapi juga sekaligus menjadi eksekutor," ungkap Iqbal.

Menurut dia, HK juga ikut memimpin timnya turun pada aksi 21 Mei 2019. "Jadi yang bersangkutan itu ada pada tanggal 21 tersebut dengan membawa sepucuk senpi revolver Taurus cal 38," imbuh dia.

HK menerima uang Rp 150 juta dari seseorang yang masih diselidiki Mabes Polri.

Tersangka ditangkap pada Selasa 21 Mei 2019 sekira pukul 13.00 WIB di lobi Hotel Megaria, Menteng, Jakarta Pusat.

"Tersangka yang kedua yaitu AZ," ungkap Iqbal.

AZ beralamat di Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.

Baca Juga: 5 Artis Ini Meninggal Saat Anaknya Masih Bayi, Ada yang Baru Usia Sebulan! Bikin Terharu

Ia berperan mencari eksekutor dan sekaligus sebagai eksekutor.

Polisi menanglap tersangka AZ pada Selasa 21 Mei 2019 sekitar pukul 13.30 WIB di Terminal 1C Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang Kota.

"Tersangka ketiga IR. Alamat Kelurahan Sukabumi Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Berperan sebagai eksekutor menerima uang Rp 5 juta," jelas Iqbal.

Polisi menangkap IR pada Selasa 21 Mei 2019 sekira pukul 20.00 WIB di Pos Peruri, kantor security di Jalan KPBD Sukabumi Selatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

 Baca Juga: Pilot Jepang Bongkar Misteri Hilangnya Pesawat MH-370, Seret Anwar Ibrahim dan Tuding Malaysia Sembunyikan Informasi Penting dan Sangat Vital

Baca Juga: Gara-gara Video Call, Seorang Pria di Gresik Tega Mencekik Istrinya Hingga Tewas dan Disaksikan Kedua Anaknya

 

Jessica Kumala Wongso dihukum penjara akibat kasus kopi sianida yang menewaskan Mirna Salihin sempat bikin gempar.

Mirna Salihin meregang nyawa usai diracun Jessica Kumala Wongso, temannya sendiri.

Mirna dibunuh dengan racun sianida yang dimasukkan ke dalam segelas kopi.

Baca Juga: Misteri Pocong Jadi-jadian Berwajah Mengerikan dan Bikin Resah Warga Jelang Sahur Terungkap! Begini Penampakannya

Atas perbuatannya tersebut Jessica diputuskan untuk menjalani hukuman 20 tahun penjara.

 Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.

Dilansir dari situs web resmi MA, www.mahkamahagung.go.id, perkara dengan nomor register 69 PK/PID/2018 itu diputus pada 3 Desember 2018.

Perkara dengan klasifikasi pembunuhan berencana itu diadili Hakim Agung Suhadi, Sofyan Sitompul, dan Sri Murwahyuni.

"Tolak," demikian bunyi amar putusan yang tercantum dalam laman resmi MA seperti dikutip Kompas.com, Senin (31/12/2018).

Dengan ditolaknya PK itu, Jessica tetap dihukum 20 tahun penjara.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah membenarkan bahwa PK yang diajukan Jessica telah diputus.

Namun, Abdullah belum menjelaskan pertimbangan hukum ditolaknya PK itu.

"Sudah putus," kata Abdullah. 

Adapun Jessica mengajukan PK setelah upaya hukum kasasi yang dia ajukan ditolak MA pada 21 Juni 2017.

Saat itu, Artidjo Alkostar bertindak sebagai ketua majelis hakim dalam sidang kasasi Jessica.

Seperti diketahui, Jessica merupakan terpidana kasus kematian Wayan Mirna Salihin.

Mirna meninggal beberapa saat setelah minum es kopi yang dibelikan Mirna di sebuah kafe di Jakarta Pusat pada awal tahun 2016.

Baca Juga: Saking Cintanya, Luna Maya Rela Habiskan Uang Rp 100 Juta Untuk Makan Malam dengan Seorang Berondong!

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Jessica terbukti membunuh Mirna dengan memasukan racun sianida ke dalam es kopi tersebut.

Dalam sidang putusan pada 27 Oktober 2016, Jessica divonis hukuman 20 tahun penjara karena dinilai terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.

Jessica kemudian mengajukan banding, dan pada 7 Maret 2017, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan putusan bernomor 393/PID/2016/PT.DKI Tahun 2017.

Dalam putusan itu, hakim Elang Prakoso Wibowo, Sri Anggarwati, dan Pramodana Atmadja, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 20 tahun kepada Jessica.

 

Jessica melakukan upaya hukum lanjutan dengan mengajukan kasasi ke MA setelah permohonan bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Namun, permohonan kasasi Jessica dengan nomor register 498K/Pid/2017 juga ditolak MA.

Tak hanya kabar Jessica, namun kabar dari keluarga juga menjadi sorotan.

Salah satunya adalah kabar suami dari Mirna, Arief Soemarko.

Kabar Arief Soemarko

Mirna meninggal di usia 27 tahun dan dalam posisi baru menikah kurang lebih sebulan dengan seorang pria bernama Arief Sumarko.

Pria ini dinikahinya pada November 2015 setelah 10 tahun berpacaran.

Saat peristiwa itu terjadi hingga seluruh persidangan, Arief selalu terlihat me

ngikuti kemajuan kasus tersebut.

Banyak pula yang memberikan perhatian padanya lantaran harus ditinggal sang istri di umur pernikahan yang terbilang baru.

Lalu, bagaimana kabar seorang Arief Sumarko sekarang? 

Arief yang lulusan perguruan tinggi di Australia ini seakan hilang tanpa kabar.

Pria berkacamata tersebut sepertinya memang bukan tipe orang yang suka menggunakan sosial media.

Tapi Arief diketahui mempunyai jejaring sosial Facebook dengan nama Arief Sumarko.

Dari segi penampilan, Arief tidak banyak berubah.

Ia masih berkacamata dan berambut cepak, tubuhnya juga masih terlihat tak banyak berubah seperti dulu.

Ia terlihat berada di atas sebuah perahu dan memperlihatkan pemandangan pemukiman di atas sungai.

Dengan pakai kaus bergambar singa, ia tersenyum ke arah kamera.

Setelah itu ia tampak tak lagi mengunggah foto di akun media sosialnya.

Namun sempat beredar akun instagram dari Arief.

Tapi tampaknya akun tersebut bukanlah milik Arief.

Karena akun instagram tersebut baru dibuat setelah kasus Jessica dan Mirna terjadi.

Baca Juga: Aksi Sulap Anggota Brimob Bharatu Ridho pada Demo 22 Mei Bikin Kagum dan Terhipnotis, Begini Sosoknya

#GridNetworkJuara