Find Us On Social Media :

Suaminya Siap Tembak Mati 4 Tokoh Nasional, Istri Terduga Pelaku Bongkar Cerita Kelam Penuh Liku yang Bikin Geleng-Geleng Kepala

By None, Selasa, 28 Mei 2019 | 14:14 WIB

Senjata api yang diduga akan digunakan pelaku penembakan (Youtube Kompas TV)

GridPop.id - Kerusuhan yang terjadi di Bawaslu masih terus menjadi sorotan tajam.

Berbagai pihak terus membahas kasus ini.

Ada yang menyudutkan aparat, ada pula yang membela.

Malam sebelum pecah kerusuhan pada Selasa (21/5/2019) di depan Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, lalu menjalar ke Jalan Wahid Hasyim, Irfansyah (45) ditangkap polisi.

Irfansyah atau IR satu dari enam tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal yang akan digunakan untuk aksi 22 Mei 2019 di depan gedung Bawaslu RI.

Baca Juga: Bak Mimpi di Siang Bolong, Tetap Antar Pesanan saat Kecurian Motor, Driver Ojol Ini Dapat Uang Rp 90 Juta dan Ingin Kuliahkan Empat Anaknya

Kadiv Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal menjelaskan dalam konferensi pers di Kementerian Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Senin (27/5/2019) , IR satu dari enam tersangka, yakni HK, AZ, TJ, AD dan AV.

Di bawah komando HK sebagai leader, IR, AZ dan TJ masuk dalam daftar eksekutor yang dibekali senjara api oleh HK untuk membuat rusuh pada aksi 22 Mei.

Sementara AD dan AV alias VV, adalah pemasok dan penjual senjata api yang dibeli oleh HK lalu dibagikan ke eksekutor lainnya, termasuk Irfansyah.

Tapi pada Selasa (21/5/2019), pergerakan Irfansyah lebih dulu dimatikan oleh anggota Mabes Polri yang menangkapnya di lapangan tak jauh dari rumah kontrakannya di Jalan Sukabumi, Jakarta Barat.