Lebih lanjut Andi Soraya berharap pihak hukum mau memberikan keringanan hukuman kepada Steve.
Karena menurut Andi Soraya, sebetulnya Steve bukanlah orang yang jahat.
"Kalau misalnya dia tidak direhab, percuma. Dia itu pengguna, dia itu harus disembuhkan.
Steve sendiri adalah sosok bapak yang sangat bertanggung jawab penuh.
Dia punya anak di usia 18 tahun. Dia termasuk anak yang sangat bertanggung jawab di usia semuda itu.
Dia selalu memberikan yang terbaik untuk anaknya. Tidak mungkin dia jadi orang jahat yang mau mencelakakan anaknya sendiri," pungkas Andi Soraya.
Diberitakan Kompas.com sebelumnya, Steve Emmanuel ditangkap di Kondominium Kintamani A/17/6 RT 001/RW 014 Mampang, Jakarta Selatan pada Desember tahun lalu.
Steve ditangkap pihak kepolisian atas kepemilikkan narkoba jenis kokain seberat 92,04 gram.
Atas kasus narkotika yang menjeratnya tersebut, Steve didakwa Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 114 ayat 2 UU tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati oleh jaksa penuntut umum.
(*)