Find Us On Social Media :

Mantan Suaminya Terancam Hukuman Mati, Andi Soraya Syok dan Menangis Meratapi Nasib Steve Emmanuel yang Pernah Hidup Bersamanya

By Tata Lugas Nastiti, Selasa, 28 Mei 2019 | 17:40 WIB

Steve Emmanuel dan Andi Soraya

GridPop.id - Andi Soraya hadir sebagai saksi di pengadilan atas kasus narkoba yang menjerat mantan suaminya, Steve Emmanuel.

Andi Soraya bahkan sempat menangis saat tahu ancaman hukuman mati di depan Steve Emmanuel.

Hal itu terjadi dalam sidang lanjutanSteve Emmanuel pada Senin (27/5/2019) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Baca Juga: Tabiatnya saat di Pesawat Bertarif Murah Terbongkar, Kaesang Pangarep Justru Beri Reaksi Menohok!

Sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi ini menghadirkan empat orang saksi yakni, ahli narkotika, Zack Lee, Indra L Bruggman dan Andi Soraya.

Dipanggil sebagai saksi, Andi Soraya mengaku dirinya bersedia hadir dalam persidangan bukan lantaran keinginan pribadinya.

Kesediaannya sebagai saksi dikarenakan permintaan pribadi sang anak, Derren Starling kepadanya.

Putra dari buah cintanya dengan Steve Emmanuel tersebut memohon sampai menangis kepadanya untuk menyelamatkan sang ayah.

Ingin berusaha keras mengabulkan permohonan sang anak, Andi Soraya pun bersedia dipanggil menjadi saksi.

“Kalau bukan karena dia saya nggak akan ada di sini,” aku Andi Soraya di hadapan para hadirin persidangan.

Hadir sebagai salah satu saksi, Andi Soraya awalnya memberikan kesaksian dengan sangat baik.

Baca Juga: Inilah Penyokong Dana Tersangka Penembak Mati 4 Tokoh Nasional dan Kerusuhan 22 Mei di Gedung Bawaslu

Namun di pertengahan proses persidangan sempat terjadi ketegangan antara Hakim Ketua dengan Andi Soraya.

Beberapa kali Andi Soraya sempat kena tegur Hakim Ketua karena dianggap memberikan fakta tentang kehidupan Steve Emmanuel yang dilebih-lebihkan.

Terlebih lagi ketika Andi Soraya memberikan keterangan hanya berdasarkan cerita yang ia dengar dari Steve Emmanuel.

“Anda harus bicara yang sebenarnya, jangan ditambahkan jangan dikurangi.

Saya minta jawab sesuai dengan pertanyaan jangan ditambahkan.

Jawab pertanyaan dengan demikian, kalau tidak akan saya hentikan” tegas Hakim Ketua.

Tak hanya itu, selama persidangan berlangsung rupanya Andi Soraya sempat meneteskan air mata lantaran kaget dengan pasal hukuman yang menjerat mantan suaminya.

Hal ini pun Andi Soraya ungkapkan sendiri dalam tayangan Status Selebriti edisi Senin (27/5/2019) di channel YouTube Surya Citra Televisi.

Dalam tayangan tersebut Andi mengaku bahwa dirinya terkejut ketika mendengar ada pasal hukuman mati yang mengancam ayah dari anaknya.

Saking terkejutnya, Andi mengaku jantungnya terasa seperti berhenti dan lepas ketika mendengar pasal hukuman tersebut.

Baca Juga: Sebut Terdapat Guru Ngaji Libatkan Anak-anak Ikut Aksi 22 Mei, KPAI Beri Peringatan Tegas!

Terlebih lagi ketika Andi Soraya selama ini mengenal Steve adalah sosok ayah yang paling bertanggung jawab kepada anaknya.

Tentu saja hal ini membuat hatinya hancur berkeping-keping dan tanpa sadar tak kuasa menahan tangis di tengah persidangan.

"Pertama kali saya denger ada pasal itu, jantung saya mau copot rasanya," ungkap Andi Soraya.

Lebih lanjut Andi Soraya berharap pihak hukum mau memberikan keringanan hukuman kepada Steve.

Karena menurut Andi Soraya, sebetulnya Steve bukanlah orang yang jahat.

"Kalau misalnya dia tidak direhab, percuma. Dia itu pengguna, dia itu harus disembuhkan.

Steve sendiri adalah sosok bapak yang sangat bertanggung jawab penuh.

Dia punya anak di usia 18 tahun. Dia termasuk anak yang sangat bertanggung jawab di usia semuda itu.

Dia selalu memberikan yang terbaik untuk anaknya. Tidak mungkin dia jadi orang jahat yang mau mencelakakan anaknya sendiri," pungkas Andi Soraya.

Diberitakan Kompas.com sebelumnya, Steve Emmanuel ditangkap di Kondominium Kintamani A/17/6 RT 001/RW 014 Mampang, Jakarta Selatan pada Desember tahun lalu.

Steve ditangkap pihak kepolisian atas kepemilikkan narkoba jenis kokain seberat 92,04 gram.

Atas kasus narkotika yang menjeratnya tersebut, Steve didakwa Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 114 ayat 2 UU tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati oleh jaksa penuntut umum.

Baca Juga: Keberadaan Prada DP Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi Pacarnya Terendus, Diduga Sering Duduk Manis di Tengah Sawah dan Dusun Ibunya

(*)