"Korban hamil dan sekarang sudah melahirkan. Korban juga tidak lagi melanjutkan sekolahnya. Untuk kondisi psikologis korban, PPA Polres Ciamis dan P2TPA2 melakukan trauma healing dengan melib atkan ahli,” ujar AKBP Bismo Teguh Prakoso.
Baca Juga: Permintaan Hubungan Intim Ditolak sang Istri, Pria Ini Tega Cabuli Dua Anak Kandungnya hingga Hamil!
Dikutip dari Tribun Jabar, pelaku diciduk setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian yang menimpa Bunga tersebut kepada petugas.
Pelaku, IN kini terancam hukuman kurungan 5 sampai 15 tahun penjara seperti yang diatur ketentuan Pasal 76 (d) jo pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal 76 (e) jo pasal 82 ayat (1) UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak di bawah umur.
Satu baju tidur, satu celana dalam, dan 1 buah bra disita sebagai barang bukti pada kasus ini. (*)