GridPop.ID - Seorang pria bujang berstatus mahasiswa di Maleber, Ciamis, ditangkap polisi.
Ia ditangkap usai menghamili gadis di bawah umur yang dikenal lewat Facebook.
Mirisnya, pelaku tak menyangka status korban yang rupanya memiliki hubungan sedarah.
Dikutip dari Tribun Video, pemuda yang masih bujang berinisial IN (21) tersebut kini mendekam di ruang tahanan Polres Ciamis.
Penyebabnya diduga karena telah menyetubuhi gadis di bawah umur hingga hamil dan melahirkan.
Tak disangka korban IN tersebut, sebut saja namanya Bunga (16), adalah adik kandungnya tapi beda ibu.
"Tapi selama ini mereka tidak pernah bertemu dan tidak pernah tahu kalau tersangka dan korban tersebut adik kakak , saudara kandung beda ibu," kata Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso yang didampingi Kasat Reskrim AKP Hendra Virmanto dan Kasubag Humas Polres Ciamis Iptu Hj Iis Yeni kepada Tribun Jabar dan wartawan lainnya di Mapolres Ciamis, Rabu (29/5/2019).
Awalnya, IN tak tahu bahwa gadis yang dihamilinya adalah adik kandungnya.
Pasalnya, IN baru mengenal sosok Bunga dari media sosial Facebook.
Baca Juga: Pelaku Pemerkosa Siswi SMP Secara Bergilir Menyesal: Nikmat Tak Seberapa, Sengsaranya Lama
"Awalnya mereka berkenalan di Facebook sehingga terjadilah kejadian tersebut," ujarnya.
Dari perkenalan IN dengan Bunga tersebut, kemudian berlanjut dengan pertemuan pada bulan Agustus 2018.
Setelah pertemuan itu, IN menyetubuhi korban di bawah paksaan sebanyak tiga kali.
Pertama dilakukan di rumah tersangka IN, kemudian di sebuah rumah kos di Cigembor, dan terakhir di Garut.
Korban gadis di bawah umur tersebut hamil dan kemudian melahirkan.
Akibat kejadian tersebut kedua belah pihak keluarga dipertemukan.
Dari pertemuan tersebut semua anggota keluarga kaget.
Ternyata baru diketahui kalau antara pelaku dan korban adalah anak dari bapak yang sama cuma beda ibu.
"Pelaku ditinggalkan bapaknya sewaktu masih di kandungan," kata AKBP Bismo Teguh Prakoso.
Kejadian yang memalukan tersebut sudah mempertemukan kakak-adik satu bapak beda ibu.
Namun nasi sudah terlanjur menjadi bubur.
Kasus hubungan sedarah atau inses ini mengakibatkan Bunga hamil dan melahirkan anak akibat perbuatannya dengan IN, yang ternyata kakaknya sendiri.
"Korban hamil dan sekarang sudah melahirkan. Korban juga tidak lagi melanjutkan sekolahnya. Untuk kondisi psikologis korban, PPA Polres Ciamis dan P2TPA2 melakukan trauma healing dengan melib atkan ahli,” ujar AKBP Bismo Teguh Prakoso.
Baca Juga: Permintaan Hubungan Intim Ditolak sang Istri, Pria Ini Tega Cabuli Dua Anak Kandungnya hingga Hamil!
Dikutip dari Tribun Jabar, pelaku diciduk setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian yang menimpa Bunga tersebut kepada petugas.
Pelaku, IN kini terancam hukuman kurungan 5 sampai 15 tahun penjara seperti yang diatur ketentuan Pasal 76 (d) jo pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal 76 (e) jo pasal 82 ayat (1) UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak di bawah umur.
Satu baju tidur, satu celana dalam, dan 1 buah bra disita sebagai barang bukti pada kasus ini. (*)