Find Us On Social Media :

Tanggapi Kerusuhan 22 Mei, Agum Gumelar Ungkap Ada Dua Kelompok Purnawirawan yang Siap Mati untuk Capres Nomor Urut 02

By None, Jumat, 31 Mei 2019 | 14:38 WIB

Agum Gumelar

Sementara mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kepemilikan senjata api ilegal ditahan di Rumah Tahanan Militer Guntur.

Diberitakan Kompas.com, polisi juga telah mengungkap tiga kelompok penumpang gelap yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil pilpres di depan Bawaslu pada 21-22 Mei.

Baca Juga: Fotonya Dipakai Untuk Isu Palsu Tewasnya Margaretha Nainggolan di Kerusuhan 22 Mei, Wanita Ini Tak Terima dan Lapor Polisi

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal mengatakan, kelompok pertama adalah mereka yang berusaha menyeludupkan senjata api ilegal dari Aceh.

Senjata ilegal tersebut antara lain jenis M4 Carbine berikut dua buah magasin, peredam suara, tali sandang, tas belanja, senpi berjenis Revolver dan Glock beserta 50 butir peluru.

Kelompok yang berusaha menyeludupkan senpi ilegal itu melibatkan mantan Danjen Kopassus Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko.

Baca Juga: Ambulans Berlogo Partai Gerindra yang Dikemudikannya Berisi Batu Tanpa Alat Medis di Lokasi Kerusuhan, Begini Pengakuan Sang Sopir

"Salah satunya kelompok yang kemarin memasukkan senjata ilegal dari Aceh," kata Iqbal di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Kemanan, Jakarta, Senin (27/5).

Kelompok kedua diduga bagian dari teroris yang identitasnya terungkap usai polisi mengamankan dua orang perusuh yang memiliki afilasi dengan kelompok pro Negara Islam Irak dan Suriah, ISIS.

Polisi menyebut kedua orang perusuh itu merupakan anggota organisasi Gerakan Reformasi Islam (Garis) yang berniat jihad pada aksi 21-22 Mei.