Sejumlah polisi sempat berusaha mendorong pintu ruang tamu, sebagian lagi menunggu di pintu samping.
Pelaku kemudian diamankan dalam kondisi labil.
Dia tiba-tiba memotong bagian belakang rambutnya dan sempat mencuci bersih tangannya dari darah ayahnya.
Korban Nurahmad sempat dibawa ke IGD RSUD Kota Mataram, namun tak bisa bertahan lalu meninggal dunia pada pukul 19.00 Wita karena kehabisan darah.
Sejumlah barang bukti telah diamankan aparat Polres Kota Mataram.
Atas perbuatannya, Ani mendekam dalam sel tahanan dan dijerat dengan pasal 338 KUHP dan pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 45 juta.Baca Juga: Bikin Salut! Dua Anak Artis Ini Banting Tulang Sebagai Ojek Online hingga Kuli Bangunan Demi Mengais Rezeki yang Halal
Baca Juga: Fakta-fakta Mahalnya Harga Makanan di Warung Bu Anny, Ditutup Sementara dan Bikin Surat Pernyataan hingga Akhirnya Bikin Daftar HargaArtikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Lengkap Putri Kandung Bunuh Ayah Saat Diingatkan untuk Shalat",