Find Us On Social Media :

Kena Batunya, PNS Bolos Kerja Usai Libur Lebaran dan Cuti Bersama Terancam Tak Dapat Gaji Sebulan Penuh!

By Veronica Sri Wahyu Wardiningsih, Selasa, 11 Juni 2019 | 21:02 WIB

PNS

GridPop.ID - Libur Lebaran dan cuti bersama Idulfitri telah berakhir dan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali masuk kerja pada Senin (10/6/2019).

Namun, ada oknum PNS yang rupanya tidak bertindak disiplin hingga melanggar aturan dengan membolos kerja.

Para PNS dan ASN yang tidak masuk kerja di hari pertama setelah libur dan cuti bersama itu pun bakal mendapatkan sanksi yang tak main-main.

Baca Juga: Bak Firasat Mimpi Gigi Tanggal Sebelum sang Ayah Tutup Usia, Dewi Perssik Sebut sang Ayah Berderai Air Mata pada Momen Terakhir: Kalau Saya Meninggal Gimana dengan Anakku?

Dilansir dari Kompas.com, puluhan aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemerintahan Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, yang tidak masuk kerja pada hari pertama pasca-cuti Lebaran bakal menerima sanksi pemotongan gaji 20 persen hingga seluruhnya.

Bupati Mamuju Hasbi Wahid yang menggelar sidak ke sejumlah instansi, termasuk RSUD Mamuju seusai upacara bendera, Senin (10/6/2019), menegaskan, dia tidak segan-segan melakukan pemotongan gaji tersebut.

Penerapannya, pemotongan gaji 20 persen bagi ASN yang tidak masuk kerja pada hari pertama, 50 persen yang tidak masuk kerja hingga hari kedua.

Baca Juga: Bikin Pangling! Intip Penampilan Bripda Puput Kenakan Sanggul yang Sukses Curi Perhatian

Dan, 100 persen atau tidak akan menerima gaji selama sebulan bagi ASN yang tidak masuk kerja selama tiga hari.

"Sesuai PP 53 ASN yang melanggar disiplin bisa dikenai sanksi, termasuk pegawai yang tidak masuk kantor di hari pertama gajinya bisa dipotong 20 persen, dua hari tidak masuk bisa dipotong 50 persen dan jika tiga hari tidak masuk kerja, bisa ASN bersangkuran tidak terima gaji," tutur Hasbi.

Hasbi mengatakan, ASN yang dinilai melanggar disiplin juga bakal diadukan ke KemenPAN-RB dan terancam sanksi penundaan kenaikan gaji berkala hingga pemecatan jika tidak bisa lagi diberi pembinaan.

Baca Juga: Semasa Hidup, Ani Yudhoyono Ternyata Sering Begadang untuk Main Handphone, SBY Justru Berterima Kasih pada sang Istri, Kenapa?

Sebelum sidak, Hasbi memimpin upacara bendera.

Dalam amanatnya, Hasbi mengatakan, tindakan disiplin ini dilakukan agar menjadi pelajaran ke depan agar tidak ada lagi ASN yang mengulangi perbuatan serupa.

Hasbi menyatakan, ASN seharusnya menjadi teladan masyarakat dan bukannya malas serta memberi contoh buruk dengan cara melanggar disiplin.

Baca Juga: Ahmad Dhani Dijatuhi Hukuman 1 Tahun Penjara, Mulan Jameela Tak Hadir dalam Persidangan hingga Tulis Pesan Memilukan

Sementara itu, sejumlah ASN yang datang terlambat dihadang petugas Satpol PP dan tidak diperkenankan mengikuti upacara.

Puluhan ASN ini baru diberikan izin masuk setelah upacara bendera selesai.

Bahkan, sempat terjadi aksi adu mulut antara petugas Satpol PP dengan sejumlah ASN yang keberatan karena tidak diperkenankan mengikuti upacara bendera.

Baca Juga: Ifan Seventeen Dilaporkan ke Polisi Atas Tuduhan Perselingkuhan oleh Suami Citra Monica, Begini Tanggapan dari Manajemen sang Artis

Mereka yang terlambat ditahan di luar lapangan hingga upacara usai.

Salah satu petugas Satpol PP menyampaikan bahwa ini adalah perintah Bupati di mana ASN yang terlambat tidak diperkenankan mengikuti upacara bendera.

Dikutip dari Tribunnews.com, pemerintah menetapkan jadwal libur Lebaran dan cuti bersama melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

Baca Juga: Liburan Bareng di Bali, Faisal Nasimuddin Pamer Hasil Jepretan Foto Luna Maya di Instagram: Difotoin Fotografer Profesional!

Jika dijumlahkan terdapat 11 hari libu dan cuti bersama Lebaran 2019.

Hari libur dan cuti bersama terhitung sejak 30 Mei 2019.

Cuti bersama Lebaran Idulfitri 1440 H pun dijadwalkan jatuh pada 3, 4 dan 7 Juni 2019.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, awal libur bagi pegawai negeri sipil (PNS) akan dimulai pada Kamis 30 Mei 2019.

Baca Juga: Bak Senjata Makan Tuan, Pengendara Ini Alami Kecelakaan Karena Modifikasi Motor hingga Nekat Copot Rem Depan

Tanggal itu bertepatan tanggal merah hari libur nasional Kenaikan Isa Almasih.

Sementara jadwal masuk pegawai negeri sipil pasca lebaran pada 10 Juni 2019.

"Jadi Senin tanggal 10 Juni itu masuk," katanya pada acara Musrembangnas, Jakarta, dilansir Kompas.com, Kamis (09/05/2019). (*)