GridPop.ID - Libur Lebaran dan cuti bersama Idulfitri telah berakhir dan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali masuk kerja pada Senin (10/6/2019).
Namun, ada oknum PNS yang rupanya tidak bertindak disiplin hingga melanggar aturan dengan membolos kerja.
Para PNS dan ASN yang tidak masuk kerja di hari pertama setelah libur dan cuti bersama itu pun bakal mendapatkan sanksi yang tak main-main.
Dilansir dari Kompas.com, puluhan aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemerintahan Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, yang tidak masuk kerja pada hari pertama pasca-cuti Lebaran bakal menerima sanksi pemotongan gaji 20 persen hingga seluruhnya.
Bupati Mamuju Hasbi Wahid yang menggelar sidak ke sejumlah instansi, termasuk RSUD Mamuju seusai upacara bendera, Senin (10/6/2019), menegaskan, dia tidak segan-segan melakukan pemotongan gaji tersebut.
Penerapannya, pemotongan gaji 20 persen bagi ASN yang tidak masuk kerja pada hari pertama, 50 persen yang tidak masuk kerja hingga hari kedua.
Baca Juga: Bikin Pangling! Intip Penampilan Bripda Puput Kenakan Sanggul yang Sukses Curi Perhatian
Dan, 100 persen atau tidak akan menerima gaji selama sebulan bagi ASN yang tidak masuk kerja selama tiga hari.
"Sesuai PP 53 ASN yang melanggar disiplin bisa dikenai sanksi, termasuk pegawai yang tidak masuk kantor di hari pertama gajinya bisa dipotong 20 persen, dua hari tidak masuk bisa dipotong 50 persen dan jika tiga hari tidak masuk kerja, bisa ASN bersangkuran tidak terima gaji," tutur Hasbi.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Editor | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Komentar