Kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko mengatakan, Ahmad Al Ghazali, Ahmad El Jallaludin Rumi, Abdul Qodir Jaelani, dan sejumlah personel Dewa 19 dijadwalkan membesuk besok.
"Kesiangan alau datang agak sorean, di sini kan cuma sampai jam 4. Jadi kita agendakan mungkin besok dengan anak-anak Dewa yang lain," kata Hendrasam di Rutan Klas 1 Cipinang, Kamis (13/6/2019).
Hingga pukul 14.09 WIB, Mulan belum meninggalkan Rutan Klas 1 Cipinang tempat suaminya ditahan.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman satu tahun penjara terhadap musisi Ahmad Dhani atas kasus pencemaran nama baik, dikutip dari Kompas.com.
"Menjatuhkan pidana terhadap Dhani Ahmad Prasetyo dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, R Anton Widyopriono, di PN Surabaya, Jawa Timur, seperti dikutip dari siaran langsung Kompas TV, Selasa (11/6/2019).
Pentolan grup band Dewa 19 ini dinyatakan bersalah telah melakukan pencemaran nama baik melalui vlog "idiot".
Ahmad Dhani telah melanggar Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 Undang Undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).