"Mengadili, menyatakan Dhani Ahmad Prasetyo terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana secara sengaja," kata Anton.
Sementara itu, saat persidangan berlangsung, tak ada pihak keluarga yang menemani Ahmad Dhani.
Dikutip dari Tribun Seleb, Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Sahid, menjelaskan awalnya El dan Dul berencana akan datang ke Rutan Medaeng.
Namun ternyata mereka tak jadi datang, kemungkinan akan menemui setelah Ahmad Dhani dipindahkan ke Rutan Cipinang pada Kamis (13/6/2019).
Diketahui, Mulan Jameela juga tak hadir dalam persidangan tersebut. (*)