Find Us On Social Media :

Tak Terbukti Edarkan Narkoba, Steve Emmanuel Lolos Dari Ancaman Hukuman Mati!

By None, Senin, 17 Juni 2019 | 16:31 WIB

Steve Emmanuel

Sebelumnya diberitakan bahwa Steve didakwa Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 114 ayat 2 Undang Undang tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati oleh jaksa penuntut umum.

Dakwaan itu lantaran Steve kedapatan memiliki narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram beserta alat hisapnya saat ditangkap oleh pihak kepolisian, pada 21 Desember 2018 lalu.

Baca Juga: Agung Hercules Terserang Kanker Otak, Ini Deretan Selebriti yang Berjuang Melawan Kanker Otak

Baca Juga: Sungguh Miris, Suami Istri Beli Spring Bed Baru di Penjual Keliling, Setelah Dibongkar Isinya Sungguh Mencengangkan!

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Steve Emmanuel Tak Terbukti sebagai Pengedar Narkoba",