Find Us On Social Media :

Tak Terbukti Edarkan Narkoba, Steve Emmanuel Lolos Dari Ancaman Hukuman Mati!

By None, Senin, 17 Juni 2019 | 16:31 WIB

Steve Emmanuel

GridPop.id - Steve Emmanuel kembali menjalani sidang dugaan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (17/6/2019).

Sidang beragendakan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum.

Dalam sidang, terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkoba ini dinyatakan tak terbukti sebagai pengedar narkoba seperti yang tertera pada dakwaan sebelumnya.

Baca Juga: Kisah Pilu Kakek Pemulung yang Hidup Sebatang Kara di Sulsel, Uang Tabungan Rp 2,5 Juta untuk Umrah dan Rumahnya Ludes Dilalap si Jago Merah

Dalil tak terbuktinya Steve sebagai pengedar dibacakan langsung oleh jaksa yang tertera dalam salinan tuntutan.

Sebelumnya, pria berusia 35 tahun itu diganjar dua dakwaan, yakni dakwaan Primer: Pasal 114 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan dakwaan Subsider: Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

"Agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa Cephas Emmanuel alias Steve berkenan memutuskan: Menyatakan terdakwa Cephas Emmanuel alias Steve tidak terbukti dalam dakwaan primer tersebut," ucap Jaksa Penuntut Umum Renaldy.

Dengan gugurnya dakwaan primer itu, maka Steve lolos dari ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Meski demikian, jaksa tetap menuntut Steve dengan dakwaan subsider dengan tuntutan pidana 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider enam bulan penjara.

Baca Juga: Punya Suami Pengusaha Kaya, Andi Soraya Mengaku Bingung Untuk Membayar Biaya Sekolah Putranya Setelah Steve Emmanuel Terancam Hukuman Mati"Menyatakan terdakwa Cephas Emmanuel alias Steve terbukti bersalah melakukan perbuatan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman berbahaya melebihi 5 gram sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan subsider melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucap jaksa penuntut umum.

Sebelumnya diberitakan bahwa Steve didakwa Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 114 ayat 2 Undang Undang tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati oleh jaksa penuntut umum.

Dakwaan itu lantaran Steve kedapatan memiliki narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram beserta alat hisapnya saat ditangkap oleh pihak kepolisian, pada 21 Desember 2018 lalu.

Baca Juga: Agung Hercules Terserang Kanker Otak, Ini Deretan Selebriti yang Berjuang Melawan Kanker Otak

Baca Juga: Sungguh Miris, Suami Istri Beli Spring Bed Baru di Penjual Keliling, Setelah Dibongkar Isinya Sungguh Mencengangkan!

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Steve Emmanuel Tak Terbukti sebagai Pengedar Narkoba",