Sebelumnya, tim hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan sebanyak 15 saksi fakta dan 2 ahli dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2019.
Pada awal sidang, 15 saksi dan 2 ahli tersebut disumpah lebih dulu.
Pengucapan sumpah dipimpin oleh Hakim MK Wahiduddin Adams.
Adapun 15 saksi dan 2 ahli yang dihadirkan, yakni: 1. Agus maksum 2. Idham 3. Hermansyah 4. Listiani 5. Nur Latifah 6. Rahmadsyah 7. Fakhrida 8. Tri Susanti 9. Dimas Yehamura 10. Beti Kristiana 11. Tri Hartanto 12. Risda mardiana 13. Haris Azhar 14. Said Didu 15. Hairul Anas.
Namun di sela persidangan tim hukum Prabowo-Sandiaga menarik dua saksi yang dijadwalkan akan memberikan keterangan, yakni Beti Kristiana dan Risda Mardiana.
Baca Juga: Ahmad Dhani Idap Asam Urat, 3 Jenis Minuman Sejuta Umat Ini Ampuh Lenyapkan Asam Urat