Find Us On Social Media :

Sidang Sengketa Pilpres, Haris Azhar Tolak Jadi Saksi Kubu Prabowo, Ini Alasannya

By None, Rabu, 19 Juni 2019 | 19:02 WIB

Haris Azhar (Foto: Kompas.com / Nabilla Tashandra)

GridPop.id - Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan nama Haris Azhar sebagai saksi dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) itu Azhar menolak untuk menjadi saksi.

Haris Azhar menyampaikan penolakan tersebut dalam sebuah surat yang ditujukan ke Majelis Hakim MK tertanggal 19 Juni 2019.

Baca Juga: Advent Bangun Meninggal Karena Gagal Ginjal, Sayur Murah Meriah Ini Ampuh Atasi Sakit Ginjal

"Saya menyatakan tidak bersedia untuk hadir sebagai saksi dalam sidang sengketa Pemilihan Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi hari ini pada tanggal 19 Juni 2019," ujar Haris.

Haris mengakui bahwa dirinya memang sempat memberikan bantuan hukum terhadap AKP Sulman Aziz.

Hal itu terkait adanya dugaan perintah dari Kapolres Garut untuk melakukan penggalangan dukungan bagi pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Dalam keterangannya kepada Haris, AKP Sulman Aziz menyampaikan data-data pemetaan wilayah dan nama-nama anggota polisi yang diarahkan untuk menggalang dukungan.

Namun hal itu dilakukan berdasarkan profesi Haris sebagai advokat.

Baca Juga: Tak Disangka, Ternyata Ini Alasan Menohok Fadel Islami Hadiahi Parfum Mahal di Hari Ulang Tahun Muzdalifah!

Selain itu, Haris menekankan pekerjaannya itu dilakukan berdasarkan pada hasil kerja advokasi, kecocokan fakta atas dugaan yang terjadi dan nilai-nilai profesionalitas dan netralitas Polri.

"Saya melakukan pendampingan dan bantuan hukum secara probono, yang dalam hal ini juga berkaitan dengan upaya saya untuk mewujudkan profesionalitas penegak hukum."

"Upaya kontrol netralitas dan profesionalitas polisi dalam Pilpres 2019, dan menciptakan keterbukaan informasi publik," kata Haris.

Sebelumnya, tim hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan sebanyak 15 saksi fakta dan 2 ahli dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2019.

Pada awal sidang, 15 saksi dan 2 ahli tersebut disumpah lebih dulu.

Pengucapan sumpah dipimpin oleh Hakim MK Wahiduddin Adams.

Adapun 15 saksi dan 2 ahli yang dihadirkan, yakni: 1. Agus maksum 2. Idham 3. Hermansyah 4. Listiani 5. Nur Latifah 6. Rahmadsyah 7. Fakhrida 8. Tri Susanti 9. Dimas Yehamura 10. Beti Kristiana 11. Tri Hartanto 12. Risda mardiana 13. Haris Azhar 14. Said Didu 15. Hairul Anas.

Namun di sela persidangan tim hukum Prabowo-Sandiaga menarik dua saksi yang dijadwalkan akan memberikan keterangan, yakni Beti Kristiana dan Risda Mardiana.

Baca Juga: Ahmad Dhani Idap Asam Urat, 3 Jenis Minuman Sejuta Umat Ini Ampuh Lenyapkan Asam Urat

Baca Juga: Payudara Terus Membengkak Tak Teratasi, Perempuan Ini Harus Bopong Buah Dadanya Pakai Kain yang Diikat di Leher

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Haris Azhar Tolak Jadi Saksi Pihak Prabowo di Sidang Sengketa Pilpres",