Find Us On Social Media :

30 Karyawannya Terjebak dan Tewas Terbakar, Pengusaha dan Manajer Pabrik Mancis Ilegal di Binjai Ditetapkan Jadi Tersangka!

By Bunga Mardiriana, Sabtu, 22 Juni 2019 | 18:08 WIB

Pemilik dan Manajer Pabrik Mancis Ilegal yang terbakar di Binjai

GridPop.ID - Terbakarnya sebuah pabrik mancis (korek api gas) rumahan di Jalan Tengku Amir Hamzah Dusun II, Desa Sambirejo, Binjai Utara, Sumatera Utara, Jumat (21/6/2019) gegerkan warga.

Peristiwa kebakaran itu menewaskan 30 orang yang sedang bekerja di dalam.

Korban tewas tak hanya terdiri dari karyawan pabrik tetapi juga ada anak-anak yang dibawa oleh beberapa karyawan saat bekerja.

Baca Juga: Mengiris Hati, Terabas Pabrik Korek Api yang Kebakaran di Binjai, Pria Ini Dapati Istri dan Anak Tercinta Telah Hangus

Melansir dari Kompas.com, Kapolsek Binjai AKP B Naibaho mengatakan kejadian tersebut berawal saat salah satu pekerja mengetes mancis setelah dipasangi batu mancis.

"Salah seorang karyawan saat itu sedang mencoba mancis. Namun tiba-tiba meledak dan menyambar mancis-mancis lainnya," katanya di lokasi kejadian, Jumat.

"Karena posisi di belakang, korban tidak bisa keluar dari dalam rumah. Hal tersebut dikarenakan pintu depan tidak dapat diakses atau dibuka. Sementara jendela semua dalam keadaan memiliki jerjak besi," tambahnya lagi.

Baca Juga: Menyayat Hati, 30 Orang Tewas Terpanggang Akibat Kebakaran Pabrik Korek Api, Puluhan Jenazah Menumpuk Dalam Satu Ruangan

Akibatnya, ada sekitar sepuluh jenazah menumpuk di dalam satu ruangan pabrik.

Ada pula jenazah yang ditemukan di ruangan seperti kamar-kamar lainnya, ruang utama gedung pabrik.

"Itu yang dalam satu kamar ada sepuluh jenazah, di lokasi lain ada sekitar 10 lagi, ada di dapur," kata seorang petugas Damkar yang sedang mengangkut jenazah sambil memberi laporan kepada atasannya.

Baca Juga: 30 Teman Sejawatnya Tewas Terpanggang dalam Kebakaran Pabrik Korek Api di Binjai, Cerita Pilu Korban Selamat: Semua Kawanku Habis!

Penyelidikan hingga kini masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian.

Melansir dari Tribun Medan, pengusaha serta manajer pabrik telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kedua Identitas tersangka yakni, pengusaha pabrik Burhan (37) selaku warga Jalan Bintang Terang No. 20, Dusun XV, Desa Mulyo Rejo, Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang dan Manajer Pabrik atas nama Lismawarni (43) warga Gang Dipo Pelawak Dalam, Kecamatan Babalan, Langkat.

"BH dan LW, pengusaha dan supervisor yang kita mintai keterangan sudah kami tingkatkan statusnya jadi tersangka. Keduanya sudah ditahan dan masih diperiksa secara intensif," kata Kapolres Binjai, AKBP Nugroho Tri Nuryanto.

Baca Juga: Sempat Remehkan Bisnis Kaesang Pangarep, Presiden Joko Widodo Dibuat Heran dengan Omzet Sang Pisang yang Melebihi Pabrik Mebel Miliknya

Dari informasi yang berhasil dihimpun, pabrik tersebut merupakan rumah milik Sri Maya (47) yang disewakan kepada Burhan.

Selama ini rumah tersebut selalu terkunci rapat dari dalam.

Bahkan pintu depan rumahnya sudah dikunci mati, sehingga tidak dapat dibuka selama pabrik beroperasi.

Baca Juga: Anak Histeris Lihat sang Ibu Tewas Terbakar, Sehari Sebelumnya Minta Belikan Bensin untuk Obat Oles Perut

Selain kedua tersangka, polisi terus melakukan penyelidikan dan pengembangan, sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain.

Polisi menduga, ada oknum lain yang merupakan atasan Burhan dan Lismawarni.

Menurut AKBP Nugroho, pabrik selama ini tidak memiliki Standar Operasional dan izin yang belum jelas.

"Usaha yang dilakukan Burhan tidak hanya di TKP saja. Usaha mereka berdua juga beroperasi di lokasi lain, di Kabupaten Langkat. Kami cek izinnya di beberapa tempat. Di Binjai ada dua dan satu di Langkat. Kami sudah cek, izinnya enggak ada di sini," pungkasnya. (*)