Find Us On Social Media :

Mahkamah Konstitusi Nilai Prabowo-Sandi Keliru Laporkan Pelanggaran TSM, Ini Alasannya

By None, Kamis, 27 Juni 2019 | 16:30 WIB

Suasana sidang di MK (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

"Jawaban persoalan tersebut sangat penting, karena sengketa pemilu yang berkait dengan TSM proses kewenangan untuk menyelesaikannya diberikan kepada lembaga lain di luar Mahkamah," tambah Manahan.

Lembaga lain yang dimaksud oleh Majelis Hakim adalah Badan Pengawas Pemilu.

Ini sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu.

Dalam peraturan itu, Bawaslu sudah mengatur objek pelanggaran administrasi pemilu yang bersifat TSM.

Baca Juga: Tak Hanya Sekali Saja, Fairuz A Rafiq Berlinang Air Mata Mengingat Perlakuan Buruk Galih Ginanjar Selama Beberapa Tahun

"Berdasarkan pertimbangan di atas, telah terang bahwa kewenangan untuk menyelesaikan pelanggaran administrasi yang bersifat TSM ada di Bawaslu," ujar Hakim.

Majelis Hakim kemudian menyampaikan bantahannya terhadap dalil permohonan Prabowo-Sandiaga.